Langgar HET, Kementan Cabut Izin 190 Pengecer dan Distributor Pupuk

JATIMPEDIA, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET). Padahal, Kementan telah menurukan harga pupuk bersubsidi sebesar 20%.

Secara tegas, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melanggar dan merugikan petani. "Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini," kata Amran di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Amran menjelaskan, langkah tegas ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku, Sulawesi, dan lainnya. Dia memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan.

"Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak," ujar Amran.

Tidak hanya itu, dia menekankan bahwa para pelaku tersebut tidak akan diberikan kesempatan di masa depan sebagai pengecer dan distributor pupuk lagi. "Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan," tegasnya.

Selain itu, Amran menyebut ada 101 pengecer yang masih dalam proses penelusuran karena laporan masyarakat belum mencantumkan alamat secara jelas. Tindak lanjut terhadap kasus tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Amran menyampaikan, izin-izin yang telah dicabut akan dialihkan kepada Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai bentuk pembenahan tata niaga pupuk di tingkat bawah. "Ini kita serahkan ke Koperasi Merah Putih," ujar Amran.

Selain pengecer dan distributor, Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET. "Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot," ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kopdes Merah Putih akan berperan untuk penyaluran pupuk," jelasnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Mentan Amran membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp 'Lapor Pak Amran' dengan nomor 082311109390.

Amran juga memastikan akan menjamin kerahasiaan setiap pelapor yang mengadukan dugaan penyimpangan di lapangan, baik terkait distribusi pupuk, alat mesin pertanian, maupun praktik jual beli yang merugikan petani.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20%, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800 per kg, NPK dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg, NPK kakao dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 2.640 per kg. Selanjutnya, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 per kg menjadi Rp 1.360 per kg, dan pupuk organik dari Rp 800 per kg menjadi Rp 640 per kg. 

Berita Terbaru

Rossa Jadi Brand Ambassador Changhong

Produsen peralatan elektronik rumah tangga Changhong Indonesia menunjuk penyanyi Rossa sebagai Brand Ambassador eksklusif melalui kampanye bertajuk "Langgeng Be …