Banyuwangi Raih JDIH Jatim Award 2024
JATIMPEDIA, Surabaya – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Jatim Award tahun 2024 sebagai terbaik kategori kabupaten/kota dan terbaik kategori Sekretariat DPRD.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, usai prosesi Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni di Halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (1/6/2024).
Setelah Banyuwangi, JDIH Jatim Award kategori Kabupaten/kota terbaik dua diraih Kabupaten Tuban dan disusul Kabupaten Situbondo. Sedangkan untuk kategori Sekretariat DPRD, sebagai terbaik dua adalah Ponorogo kemudian disusul Kabupaten Malang.
Awarding ini diberikan oleh Pemprov Jatim melalui Biro Hukum Setda Prov Jatim, mengingat kebutuhan informasi saat ini yang sudah sangat tinggi bagi masyarakat apalagi informasi hukum. Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyajikan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Provinsi Jawa Timur selaku Pusat JDIH di Jawa Timur memberikan apresiasi dan penghargaan bagi anggota JDIH Jawa Timur yang telah mewujudkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Jawa Timur.
Sebagai informasi, JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Pejabata Fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan Biro Hukum Setda Prov Jatim, Intan Isna Hidayatillah, SH, menjelaskan, penilaian terhadap anggota JDIH Jawa Timur dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/134/KPTS/013/2024.
Tim penilai beranggotakan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.(sat)