JATIMPEDIA, Surabaya - Target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mencapai Rp 230,09 triliun dari total target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 301,6 triliun.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki menyebutkan, dari jumlah target tersebut, Jatim ditargetkan menyumbang 60,18 persen atau sekitar Rp 138,46 triliun.
Baca juga: Sepanjang 2025, Penerimaan Negara Dari Bea dan Cukai Capai Rp300,3 Triliun
Dikatakan industri hasil tembakau (IHT) di Jatim bukan hanya strategis dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi denyut nadi bagi penyerapan tenaga kerja dan stabilitas sosial masyarakat.
“Industri hasil tembakau memiliki porsi yang sangat besar bagi Jawa Timur,” ujar Untung, Senin (12/5/2025).
Menjadikannya sebagai wilayah dengan kontribusi terbesar secara nasional.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik
Selain itu, Jatim juga memiliki 977 perusahaan tembakau yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota.
Hal ini mencerminkan tingginya tingkat keterlibatan ekonomi daerah terhadap sektor pertembakauan nasional.
Selain berdampak pada penerimaan negara, keberadaan IHT juga berkaitan erat dengan sektor tenaga kerja, terutama bagi para pelinting sigaret kretek tangan (SKT).
Baca juga: Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar
Sektor ini merupakan sektor padat karya dan menjadi tumpuan hidup bagi ribuan pekerja perempuan di berbagai pabrik tembakau.
“Kalau bapak-Ibu lihat itu di pabrik-pabrik yang SKT begitu keluar kalau sore, itu sebagian besar pekerjanya adalah ibu-ibu semua, jumlahnya tidak lagi ratusan, tapi sudah ribuan,” kata Untung. (raf)
Editor : Fitri Handayani