Tag: #CukaiRokok

  • Pemkot Surabaya Masif Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

    Pemkot Surabaya Masif Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

    JATIMPEDIA, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Operasi masif rutin digelar, menyasar toko-toko kelontong yang menjadi salah satu jalur distribusi.

    Dalam operasi terbaru, Satpol PP Kota Surabaya bersama tim gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan TNI-Polri menyisir enam toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat dan Surabaya Selatan. Petugas tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi penjualan rokok ilegal.

    Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung mengungkapkan bahwa dua toko kedapatan menjual rokok ilegal.

    “Kami menemukan ada dua toko yang menjual rokok ilegal. Paling banyak yang kami temui adalah rokok salah peruntukan atau dengan pita cukai berbeda. Jumlah total rokok ilegal yang kami sita mencapai 500 batang,” ungkap I Gusti Agung, Kamis (19/6/2025).

    Barang bukti rokok ilegal tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Hasil temuan ini akan kami dalami untuk mengecek siapa produsennya dan bagaimana alur pendistribusiannya,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

    “Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi kepada masyarakat. Operasi bersama juga akan terus kami lakukan dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan penegak hukum lainnya,” ujarnya.

    I Gusti Agung berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, sehingga dapat menekan peredarannya. “Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Karena itu, sosialisasi akan terus kami intensifkan,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan bahwa pihaknya juga mengimbau pemilik toko kelontong untuk mematuhi peraturan dan tidak menjual rokok ilegal.

    “Kami mengimbau para penjual, karena peredaran rokok ilegal ini sering kali dimulai dari toko kelontong yang banyak tersebar di masyarakat. Kami harap mereka lebih selektif dalam menerima rokok dari sales,” tegas Agnis.

    Agnis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal, warga bisa melapor melalui kanal Bea Cukai Sidoarjo atau Satpol PP Kota Surabaya.

    “Masyarakat dapat melaporkan kepada petugas terdekat, baik polisi maupun Satpol PP, atau menginformasikan melalui media sosial kami, Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo,” ujarnya.(ind)

     

  • Tahun Ini Bea Cukai Jatim Ditarget Penerimaan CHT Rp 168 Triliun

    Tahun Ini Bea Cukai Jatim Ditarget Penerimaan CHT Rp 168 Triliun

    JATIMPEDIA, Surabaya  – Target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mencapai Rp 230,09 triliun dari total target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 301,6 triliun.

    Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki menyebutkan, dari  jumlah target tersebut, Jatim ditargetkan menyumbang 60,18 persen atau sekitar Rp 138,46 triliun.

    Dikatakan industri hasil tembakau (IHT) di Jatim bukan hanya strategis dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi denyut nadi bagi penyerapan tenaga kerja dan stabilitas sosial masyarakat.

    “Industri hasil tembakau memiliki porsi yang sangat besar bagi Jawa Timur,” ujar Untung, Senin (12/5/2025).

    Menjadikannya sebagai wilayah dengan kontribusi terbesar secara nasional.

    Selain itu, Jatim juga memiliki 977 perusahaan tembakau yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota.

    Hal ini mencerminkan tingginya tingkat keterlibatan ekonomi daerah terhadap sektor pertembakauan nasional.

    Selain berdampak pada penerimaan negara, keberadaan IHT juga berkaitan erat dengan sektor tenaga kerja, terutama bagi para pelinting sigaret kretek tangan (SKT).

    Sektor ini merupakan sektor padat karya dan menjadi tumpuan hidup bagi ribuan pekerja perempuan di berbagai pabrik tembakau.

    “Kalau bapak-Ibu lihat itu di pabrik-pabrik yang SKT begitu keluar kalau sore, itu sebagian besar pekerjanya adalah ibu-ibu semua, jumlahnya tidak lagi ratusan, tapi sudah ribuan,” kata Untung. (raf)

  • Selama 2024, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp216,9 Triliun

    Selama 2024, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp216,9 Triliun

    JATIMPEDIA, Jakarta – Kontribusi industri tembakau nasional mencapai 4,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun.

    Selain dampak ekonomi, agenda lembaga asing ini juga merugikan masyarakat secara keseluruhan.

    Petani tembakau, buruh pabrik, warung kecil, dan jutaan pekerja bergantung pada industri tembakau yang telah berjalan ratusan tahun. Khoirul mendesak pemerintah untuk menghentikan intervensi lembaga asing dalam kebijakan nasional.

    Indonesia merupakan negara berdaulat sehingga harus memutuskan sebuah kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya sendiri, tidak mengikuti atau merujuk pihak lain.

    “Pemerintah harus berpikir adil, jangan mau disetir oleh asing dengan mengamini segala hal yang disampaikan oleh asing,” ujar Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, dikutip Senin (21/4/2025).

    Khoirul mendorong pemerintah untuk memastikan keberlangsungan sektor industri tembakau nasional dan ekosistemnya, yang menyerap banyak tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

    “Diperkirakan ada sekitar 6 juta orang yang bergantung pada industri tembakau nasional,” tuturnya.

    Industri tembakau nasional tengah menghadapi berbagai tantangan akibat intervensi kepentingan asing. Kampanye anti-rokok yang didanai oleh lembaga asing dinilai dapat mematikan industri yang telah berkontribusi besar terhadap pendapatan negara dan menghidupi sekitar 6 juta orang di Indonesia. (cin)

     

  • Bea Cukai Semarang Fasilitasi Bebas Cukai 6,2 Juta Rokok Ekspor

    Bea Cukai Semarang Fasilitasi Bebas Cukai 6,2 Juta Rokok Ekspor

    JATIMPEDIA, Semarang –  Bea Cukai Semarang memberikan fasilitasi berupa pembebasan cukai terhadap ekspor 6,2 juta batang rokok dengan tujuan Malaysia.

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, di Semarang, Rabu, mengatakan, fasilitasi ekspor tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh pabrik hasil tembakau yang telah mendapat izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

    “Pengusaha wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala bea cukai,” katanya.

    Sebanyak 6,2 juta batang rokok tersebut diekspor oleh PT Bahtera Nusantara.

    Ia menuturkan 98 persen produk rokok perusahaan tersebut ditujukan untuk pasar ekspor.

    Selain Malaysia, lanjut dia, ekspor rokok juga ditujukan ke Singapura, Dubai, serta Uni Emirat Arab.

    Adapun pasokan tembakau premium untuk memenuhi kebutuhan produksi yang berorientasi ekspor tersebut antara lain berasal dari wilayah Lombok, Madura, dan Temanggung.

    Bea cukai, lanjut dia, berkomitmen untuk terus memberi dukungan terhadap kebijakan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk terus mendukung industri dan produk dalam negeri yang berkontribusi pada peningkatan serta pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.(raf)