Bea Cukai Semarang Fasilitasi Bebas Cukai 6,2 Juta Rokok Ekspor

Reporter : Ferdian

JATIMPEDIA, Semarang -  Bea Cukai Semarang memberikan fasilitasi berupa pembebasan cukai terhadap ekspor 6,2 juta batang rokok dengan tujuan Malaysia.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, di Semarang, Rabu, mengatakan, fasilitasi ekspor tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh pabrik hasil tembakau yang telah mendapat izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Baca juga: Pemerintah Bayar Subsidi dan Kompensasi Rp331,4 Triliun ke Pertamina dan PLN hingga Agustus 2026

"Pengusaha wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala bea cukai," katanya.

Sebanyak 6,2 juta batang rokok tersebut diekspor oleh PT Bahtera Nusantara.

Ia menuturkan 98 persen produk rokok perusahaan tersebut ditujukan untuk pasar ekspor.

Baca juga: Pemerintah Finalisasi Pengalihan Saham Whoosh ke Kemenkeu, Dipastikan Tak Libatkan APBN

Selain Malaysia, lanjut dia, ekspor rokok juga ditujukan ke Singapura, Dubai, serta Uni Emirat Arab.

Adapun pasokan tembakau premium untuk memenuhi kebutuhan produksi yang berorientasi ekspor tersebut antara lain berasal dari wilayah Lombok, Madura, dan Temanggung.

Baca juga: Hingga Agustus, Bea Cukai Setor Penerimaan Negara dari Cukai Rp 210,3 Triliun

Bea cukai, lanjut dia, berkomitmen untuk terus memberi dukungan terhadap kebijakan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk terus mendukung industri dan produk dalam negeri yang berkontribusi pada peningkatan serta pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.(raf)

Editor : Ferdian

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru