JATIMPEDIA, Semarang - Bea Cukai Semarang memberikan fasilitasi berupa pembebasan cukai terhadap ekspor 6,2 juta batang rokok dengan tujuan Malaysia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, di Semarang, Rabu, mengatakan, fasilitasi ekspor tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh pabrik hasil tembakau yang telah mendapat izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Baca juga: Hingga Juni 2026, Bea Cukai Jatim Sita 222 Juta Batang Rokok Ilegal
"Pengusaha wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala bea cukai," katanya.
Sebanyak 6,2 juta batang rokok tersebut diekspor oleh PT Bahtera Nusantara.
Ia menuturkan 98 persen produk rokok perusahaan tersebut ditujukan untuk pasar ekspor.
Baca juga: Semester I-2026, Realisasi APBN Ketahanan Pangan Jatim Capai Rp904 Miliar
Selain Malaysia, lanjut dia, ekspor rokok juga ditujukan ke Singapura, Dubai, serta Uni Emirat Arab.
Adapun pasokan tembakau premium untuk memenuhi kebutuhan produksi yang berorientasi ekspor tersebut antara lain berasal dari wilayah Lombok, Madura, dan Temanggung.
Baca juga: Semester I-2026 DJBC Jatim I Catat Bukukan Penerimaan Rp38,99 Triliun
Bea cukai, lanjut dia, berkomitmen untuk terus memberi dukungan terhadap kebijakan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk terus mendukung industri dan produk dalam negeri yang berkontribusi pada peningkatan serta pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.(raf)
Editor : Ferdian