JATIMPEDIA, Surabaya -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah skema pembayaran utang pajak dengan mendahulukan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Kebijakan ini membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok secara lebih terarah, tetapi bukan berarti pemerintah menghapus utang ataupun memberikan pemutihan pajak.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026), yang berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Melalui aturan baru ini, pemerintah mengubah mekanisme pengalokasian pembayaran wajib pajak yang sebelumnya diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif.
Baca juga: DJP-DJKN Jatim Lelang 69 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp29,82 Miliar
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, skema baru tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak menuntaskan kewajiban pokok sekaligus membuka peluang untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/10/2026).
PMK-71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Sebelum aturan baru berlaku, pembayaran wajib pajak dialokasikan secara proporsional untuk pokok utang pajak dan sanksi administratif. Kini, pembayaran diprioritaskan untuk mengurangi atau melunasi pokok utang terlebih dahulu.
Perubahan ini penting bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Dengan mekanisme baru, pembayaran diarahkan lebih dulu pada kewajiban utama kepada negara, sementara kemungkinan pengurangan atau penghapusan sanksi tetap mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Namun, perubahan skema pembayaran tersebut tidak otomatis menghapus denda atau sanksi administratif. Wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban pokoknya, sedangkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Baca juga: Pemerintah Bayar Subsidi dan Kompensasi Rp331,4 Triliun ke Pertamina dan PLN hingga Agustus 2026
Aturan ini juga memberikan batasan tegas: sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan wajib pajak. Sebab, fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi bukan hak yang otomatis diperoleh hanya karena pokok utang telah dibayar. Jenis sanksi, dasar pengenaannya, serta pemenuhan persyaratan tetap menentukan apakah permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.
Bimo menegaskan, pemerintah tidak sedang menjalankan program pemutihan pajak melalui penerbitan aturan tersebut. Fokus kebijakan adalah memperbaiki tata cara pembayaran agar pelunasan pokok utang menjadi prioritas, tanpa menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk mematuhi aturan perpajakan.
Dari sisi fiskal, pemerintah berharap perubahan mekanisme pembayaran ini dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Baca juga: Pemerintah Finalisasi Pengalihan Saham Whoosh ke Kemenkeu, Dipastikan Tak Libatkan APBN
Bagi dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penyesuaian tersebut diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas atau cash flow resilience. Dengan pembayaran yang diprioritaskan pada pokok utang, pemerintah berharap penyelesaian kewajiban perpajakan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan operasional usaha.
Meski demikian, manfaat bagi arus kas akan bergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak, besaran tunggakan, serta kelayakan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Karena itu, aturan ini lebih tepat dipahami sebagai perubahan mekanisme penyelesaian utang pajak, bukan penghapusan beban perpajakan secara menyeluruh.
"Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif," kata Bimo.
DJP menyatakan akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Editor : Rizky