JATIMPEDIA, Madiun - PT KAI Daop 7 Madiun melakukan peningkatan kecepatan maksimal kereta api (KA) dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas wilayah kerjanya, termasuk di Blitar.
Peningkatan kecepatan kereta api, memerlukan kondisi jalur yang lebih baik dan aman. Misalnya, peningkatan dan pembenahan jalur, serta peningkatan sistem persinyalan.
Baca juga: Juli 2026, Angkutan Batu Bara KAI Capai Lima Juta Ton
Dalam hal ini, KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dan peningkatan jalur KA. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga konsistensi dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan KA.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
"Ini sebagai upaya kami menjaga konsistensi dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan KA," kata dia, Selasa (21/10/2025).
Dijelaskan Zainul, normalisasi jalur juga dilaksanakan di JPL 206 Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar berupa penyempitan lebar jalan. Lebar jalan JPL semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya pengguna sepeda atau sepeda motor yang dapat melintas.
Baca juga: Hingga Agustus, Aktivasi IKD Warga Kota Madiun Capai 37,48 Persen
Sementara itu, di JPL 204 Km 126+1/2 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan dikarenakan pos jaga dan palang pintu telah dioperasionalkan.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta jajaran kewilayahan camat dan kepala desa setempat. Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama," jelasnya.
Tak lupa Zainul juga mengingatkan bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca juga: KA Sangkuriang Perkuat Konektivitas Dengan Kota Strategis
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.
Kemudian pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Editor : Arif