400 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK – NPWP
JATIMPEDIA, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih ada sebanyak 400.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menuturkan, dengan angka tersebut, proses pemadanan yang telah dilakukan mencapai 99% NIK. Hal ini menjadi bukti DJP terus mendorong perubahan dan transformasi di lingkup layanan perpajakan.
“Pemadananan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%, tinggal 400.000 yang belum kami padankan dan InsyaaAllah tetap terus kami jalankan pemadanannya,” tegas Suryo dalam acara Spectaxcular, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Dalam kesempatan ini, Suryo mengatakan NIK sudah bisa digunakan untuk 16 layanan perpajakan.
“16 layanan sudah kami buka, dan sampai bulan ini akan ada beberapa yang kami rilis,” ungkapnya.
Suryo berharap pada bulan Agustus mendatang, seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP
“Insyaallah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat insyaallah dapat kami lakukan secara baik,” ujarnya. (cin)