Tag: #kemenkeu

  • Gubernur BI : Proyeksi Ekonomi 2026 Pertimbangkan Kinerja Ekspor

    Gubernur BI : Proyeksi Ekonomi 2026 Pertimbangkan Kinerja Ekspor

    JATIMPEDIA, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan, proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026 di kisaran 4,7-5,5 persen mempertimbangkan risiko pelambatan ekonomi global yang berdampak pada turunnya kinerja ekspor barang dan jasa.

    Meski proyeksi bank sentral lebih konservatif dibandingkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BI meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mengarah pada titik tengah di angka 5,1 persen, bahkan mencapai 5,2 persen seperti baseline Kemenkeu, dengan berbagai syarat.

    “Kami memandang bahwa pertumbuhan akan bisa diangkat ke tingkat yang lebih tinggi dalam kisaran perkiraan tersebut, sejumlah langkah perlu ditempuh termasuk juga implementasi program Asta Cita yang digariskan pemerintah,” kata Perry dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis malam.

    Langkah pertama, perlunya kebijakan untuk semakin mendorong kinerja ekspor sebagai pertumbuhan ekonomi. Hal ini, ujar Perry, dapat ditempuh baik melalui perundingan tarif dengan Amerika Serikat (AS) maupun peningkatan dan perluasan kerja sama perdagangan dengan mitra dagang utama termasuk Tiongkok, ASEAN dan India.

    Kedua, mengakselerasi implementasi kebijakan reformasi struktural untuk meningkatkan investasi dan produktivitas bagi pertumbuhan ekonomi.

    “Sejumlah kebijakan dimaksud termasuk perbaikan iklim investasi dan iklim usaha, akselerasi hilirisasi pertambangan, pertanian dan sumber daya alam lainnya, serta peningkatan pendidikan, kewirausahaan serta riset dan inovasi,” kata Perry.

    Ketiga, kebijakan untuk meningkatkan permintaan domestik baik dari konsumsi maupun investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Hal ini dapat ditempuh melalui stimulus kebijakan fiskal, program sosial, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, maupun alokasi anggaran untuk belanja modal dan program prioritas lainnya.

    Terakhir atau keempat, mengakselerasi digitalisasi ekonomi keuangan untuk mendorong efisiensi dan produktivitas pertumbuhan ekonomi maupun peningkatan inklusi ekonomi bagi kesejahteraan rakyat.

    Perry juga menyampaikan komitmen Bank Indonesia untuk bersinergi dengan pemerintah tidak hanya menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi kita dari dampak global tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Bank Indonesia all out untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena satu, kita turunkan suku bunga dua kali, kami akan turunkan lagi. Likuiditas kami tambah, beli SBN Rp130 triliun, insentif likuiditas kami tambah bahkan sudah Rp80 triliun, dan digitalisasi sistem pembayaran. Kami lakukan itu supaya pertumbuhannya bisa mengarah tidak hanya titik tengah 5,1 persen, kalau bisa ke 5,2 persen,” kata Perry.

    BI, Kemenkeu dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyampaikan pandangan yang berbeda mengenai proyeksi pertumbuhan ekonomi dalam pembahasan asumsi dasar ekonomi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.

    BI memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh di kisaran 4,7-5,5 persen pada 2026. Sementara proyeksi Kemenkeu yakni kisaran 5,2-5,8 persen dan Kementerian PPN/Bappenas 5,8-6,3 persen untuk tahun depan.(cin)

     

  • DJP Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak

    DJP Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak

    JATIMPEDIA, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir secara serentak rekening milik 3.443 para penunggak pajak pada 24-26 Juni 2026.

    Pemblokiran secara serentak ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

    “Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin dikutip dari siaran pers, Jumat (27/6/2025).

    Pemblokiran ini bagian dari upaya penegakan hukum penagihan terhadap Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya.

    Pemblokiran serentak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara atas rekening Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

    “Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” ucap Agustin.

    Kewenangan DJP dalam meminta bank untuk memblokir rekening nasabah mengacu dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

    DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki Wajib Pajak seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.

    Wajib Pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi, dan settlement atau penyelesaian utang .

    Meski sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    Melalui langkah penegakan hukum penagihan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025 secara berkelanjutan.

    DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga penerimaan. (cin)

     

  • Hingga Mei 2025, Penerimaan Pajak Capai Rp683,26 triliun 

    Hingga Mei 2025, Penerimaan Pajak Capai Rp683,26 triliun 

    JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak secara neto hingga akhir Mei 2025 telah mencapai Rp 683,26 triliun.

    Realisasi ini mengalami penurunan atau kontraksi sebesar 10,13% year on year (YoY) jika dibandingkan penerimaan pajak neto pada periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 760,4 triliun.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, penerimaan pajak secara neto ini dihitung berdasarkan penerimaan pajak bruto dikurangin dengan restitusi. Dia menegaskan, penerimaan pajak neto tidak bisa dijadikan pedoman mengenai kondisi perekonomian saat ini.

    “Neto itu adalah bruto dikurangin restitusi yang merupakan kewajiban pada waktu jatuh tempo. Jadi neto memang tidak bisa dijadikan pedoman mengenai kondisi ekonomi saat ini,” ujar Anggito, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Dalam paparannya, beberapa jenis pajak secara neto juga mengalami penurunan. Misalnya saja penerimaan pajak penghasilan (PPh) Non Migas yang tercatat sebesar Rp 420 triliun atau turun 5,4%.

    Begitu juga dengan penerimaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) yang tercatat Rp 237,9 triliun atau turun 15,7%.

    Di sisi lain, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 5,94 triliun atau tumbuh 0,8%.

    Meski secara neto penerimaan pajak hingga akhir Mei masih menunjukkan kontraksi, namun penerimaan pajak secara bruto tercatat Rp 895,77 triliun atau tumbuh tipis 0,12% dibandingkan periode yang sama pada 2024 sebesar Rp 897 triliun.

    Secara bruto, PPh Non Migas tercatat mencapai Rp 479,99 triliun atau tumbuh 1,0%, PPN & PPnBM sebesar Rp 390,29 triliun atau tumbuh 0,8%, serta PBB dan Pajak lainnya sebesar Rp 5,16 triliun atau tumbuh 2,0%. (cin)

  • Pekan Ini Pemerintah Bakal Serap Sukuk Rp 10 Triliun

    Pekan Ini Pemerintah Bakal Serap Sukuk Rp 10 Triliun

    JATIMPEDIA, Jakarta  – Pemerintah menyerap dana Rp10 triliun dari lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada 10 Juni 2025.

    Dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, total penawaran masuk pada lelang kali ini mencapai Rp36,89 triliun.

    Serapan terbesar berasal dari seri PBS030 (pembukaan kembali) yang dimenangkan sebesar Rp3,05 triliun dari penawaran masuk Rp13,72 triliun. Imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini sebesar 6,35978 persen dengan jatuh tempo 15 Juli 2028.

    Serapan berikutnya yakni dari seri PBSG001 (pembukaan kembali) yang dimenangkan Rp2,35 triliun dari penawaran masuk Rp2,43 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini yaitu 6,46226 persen dengan jatuh tempo 15 September 2029.

    Kemudian, pemerintah menyerap dana senilai Rp1,65 triliun dari seri PBS003 (pembukaan kembali) yang menerima penawaran masuk Rp8,68 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini sebesar 6,28701 persen dengan jatuh tempo 15 Januari 2027.

    Dari seri SPNS09032026 (penerbitan baru), pemerintah memenangkan nominal sebesar Rp1,4 triliun dari penawaran masuk Rp4,47 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini yaitu 5,95286 persen dengan jatuh tempo 9 Maret 2026.

    Selanjutnya, dari seri PBS034 (pembukaan kembali), pemerintah menyerap dana sebesar Rp600 miliar dari penawaran masuk Rp3,20 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,89757 persen dengan jatuh tempo 15 Juni 2039.

     

    Dari seri PBS038 (pembukaan kembali) dimenangkan dana senilai Rp550 miliar dari penawaran masuk Rp3,29 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini sebesar 6,99766 persen dengan jatuh tempo 15 Desember 2049.

    Terakhir, pemerintah menyerap dana senilai Rp400 miliar dari seri SPNS08122025 (pembukaan kembali) yang menerima penawaran masuk Rp1,11 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini 5,80000 persen dengan jatuh tempo 8 Desember 2025. (cin)

  • Sri Mulyani Lantik Dirjen Bea Cukai dan Pejabat Eselon I Kemenkeu

    Sri Mulyani Lantik Dirjen Bea Cukai dan Pejabat Eselon I Kemenkeu

    JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Suryo Utomo, dan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai menggantikan Askolani.

    Pelantikan ini merupakan bagian dari pelantikan 22 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu.

    “Pada hari ini, Jumat, bulan Mei 2025, dengan ini resmi melantik saudara-saudaraku dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

    Dirjen Pajak yang baru, Bimo Wijayanto sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kemenko Marves, serta pernah menjadi Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden.

     

    Di lingkungan Kementerian Keuangan, Bimo dikenal sebagai Analis Senior yang berperan besar dalam pembentukan Center for Tax Analysis (CTA).

    Sementara, Dirjen Bea dan Cukai yang baru, Djaka Budi Utama memiliki latar belakang seorang purnawirawan Letnan Jenderal TNI yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN).

    Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani melantik total 22 pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

    Berikut daftar pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang dilantik Menkeu Sri Mulyani:

    1. Sekretaris Jenderal: Heru Pambudi

     

    2. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal: Febrio Nathan Kacaribu

    3. Dirjen Anggaran: Luky Alfirman

    4. Dirjen Pajak: Bimo Wijayanto

    5. Dirjen Bea Cukai: Djaka Budi Utama

     

    6. Dirjen Perbendaharaan: Astera Primanto Bhakti

    7. Dirjen Kekayaan Negara: Rionald Silaban

    8. Dirjen Perimbangan Keuangan: Askolani

    9. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Suminto

     

    10. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Masyita Cristalline

    11. Inspektur Jenderal: Awan Nurmawan Nuh

    12. Kepala Badan Informasi, Komunikasi dan Intelijen Keuangan: Suryo Utomo

    13. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Andin Hadiyanto

    14. Staf Ahli bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak: Iwan Djuniardi

    15. Staf Ahli bidan Kepatuhan Pajak: Yon Arsal

    16. Staf Ahli bidang Pengawasan Pajak: Nufransa Wira Sakti

    17. Staf Ahli bidang Penerimaan Negara: Dwi Teguh Wibowo

    18. Staf Ahli bid Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Mochamad Agus Rofiuidn

    19. Staf Ahli bidang Pengeluaran Negara: Sudarto

    20. Staf Ahli bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional: Parjiono

    21. Staf Ahli bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal: Arief Wibisono

    22. Staf Ahli bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan: Rina Widiyani Wahyuningdyah. (cin)

  • Optimalkan Recovery Asset, Bank Jatim Jalin Sinergi dengan DJKN Jawa Timur

    Optimalkan Recovery Asset, Bank Jatim Jalin Sinergi dengan DJKN Jawa Timur

    JATIMPEDIA, Surabaya – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kesepahaman dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.

    Perjanjian yang ditandatangani yaitu tentang Peningkatan Intensitas Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggunan Sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Sesuai Pasal 29 UU Jaminan Fidusia.

    Bertempat di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, perjanjian itu diteken oleh Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna pada hari Senin (7/5).

    Eko menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ini meliputi beberapa hal. Antara lain peningkatan intensitas pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai pasal 6 UUHT dan lelang eksekusi objek jaminan fidusia sesuai pasal 29 UUJF, optimalisasi proses verifikasi dokumen dan penetapan lelang, serta pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan dan/atau kendala dalam pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai pasal 6 UUHT dan lelang eksekusi objek jaminan fidusia sesuai pasal 29 UUJF.

    ”Semua itu bertujuan untuk pengoptimalan lelang eksekusi. Dapat kami sampaikan bahwa kerja sama dengan DJKN ini sebagai salah satu upaya dalam rangka memperkuat kolaborasi dan kerja sama yang sudah terjalin baik antara Bank Jatim dengan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur,” ucapnya.

    Selain itu, perjanjian kerja sama yang memiliki jangka waktu tiga tahun tersebut juga untuk mendukung upaya perseroan menekan rasio Non Performing Loan (NPL). Menurut Eko, kerja sama dengan DJKN menjadi salah satu solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Eko menambahkan, pelaksanaan lelang eksekusi yang efektif dan efisien juga menjadi harapan besar bagi Bank Jatim. Sebab, pelaksanaan lelang eksekusi ini tidak hanya sebagai salah satu strategi penyelesaian piutang perbankan. Melainkan bank juga akan memperoleh recovery kredit dari lelang.

    ”Kami harap sinergitas ini dapat tereksekusi dengan baik melalui koordinasi dan komunikasi di level teknis. Besar harapan kami juga bahwa implementasi kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin sehingga kinerja masing-masing lembaga ke depannya akan menjadi lebih efektif dan efisien,” tegasnya.

    Sementara itu, Dudung Rudi Hendratna memberikan apresiasi kepada Bank Jatim yang telah berinisiatif menyelenggarakan acara tersebut. ”Kerja sama ini dapat semakin memperkuat sinergi antara DJKN dan Bank Jatim dalam rangka meningkatkan kualitas layanan lelang hak tanggungan,” tuturnya. (eka)

  • Hingga April, Kanwil DJP Jawa Timur I Terima 317.373 SPT Tahunan

    Hingga April, Kanwil DJP Jawa Timur I Terima 317.373 SPT Tahunan

    JATIMPEDIA, Surabaya –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 sebanyak 317.373 hingga 30 April 2025 pukul 23.59 WIB.

    Dari total tersebut, sekitar 274.134 merupakan SPT dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi sedangkan sebanyak 43.239 merupakan (WP) Badan yang telah menunaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

    “Mayoritas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dilakukan secara digital,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo di Surabaya, Jawa Timur, Senin.

    Terkait batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk WP Orang Pribadi 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri yakni sampai 7 April 2025.

    Dalam hal tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 untuk memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 sepanjang 31 Maret hingga 11 April 2025.

    “Dalam periode tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Sigit.

    Dari total SPT yang diterima, sebanyak 199.606 disampaikan melalui e-filing, dan 116.885 melalui e-form sedangkan sisanya yaitu 882 SPT masih dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

    Secara keseluruhan, Sigit menuturkan hingga saat ini Kanwil DJP Jawa Timur I telah menerima 91,67 persen dari total wajib lapor yang meningkat 1,86 persen dibandingkan capaian tahun lalu pada periode yang sama.

    Kendati demikian, Kanwil DJP Jawa Timur I masih harus mengejar target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan agar capaian maksimal karena dibutuhkan setidaknya 27.397 SPT yang masuk hingga akhir 2025.

    Kanwil DJP Jawa Timur I optimis target kepatuhan SPT Tahunan maupun penerimaan pajak dapat tercapai dengan adanya kolaborasi semua pihak.

    “Kanwil DJP Jawa Timur I mengapresiasi para wajib pajak yang telah patuh untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan,” kata Sigit.(eka)

     

  • Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Kepada Negara Rp1,94 Triliun

    Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Kepada Negara Rp1,94 Triliun

    JATIMPEDIA, Surabaya  – Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.

    Jumlah tersebut terdiri dari Rp1,69 triliun setoran pajak, Rp70,55 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp175,80 miliar berupa konsesi. Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia menyebut kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.

    “Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,94 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” jelas Widyaswendra, Senin (28/04).

    Pajak penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak Pelindo Petikemas dengan nilai sebesar Rp992,27 miliar. Selanjutnya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp641,25 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp64,13 miliar.

    “Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2024 lebih besar atau naik 28 persen jika dibandingkan dengan setoran tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp1,51 triliun,” tambah Widyaswendra.

    Tahun lalu, PT Pelindo Terminal Petikemas melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 sebesar Rp1,51 triliun yang terdiri dari Rp1,29 triliun setoran pajak, Rp5,98 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp214,18 miliar berupa konsesi.

    Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebutkan bahwa kinerja pendapatan negara tahun 2024 mampu mencapai Rp2.842,5 T atau 101,4% dari target APBN 2024, tumbuh positif 2,1% yoy. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Senin (06/01).

    Penerimaan pajak sampai dengan 31 Desember 2024 mencapai Rp1.932,4 T atau 100,5% dari target, tumbuh 3,5% yoy. Pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh pertumbuhan dari jenis penerimaan pajak utama.

    “Kalau kita lihat masuk lagi ke dalam, penerimaan pajak yang sifatnya transaksional, apakah itu PPh 21, PPh final, dan PPh dalam negeri. PPh dalam negeri itu tumbuhnya double digit, karena ada beberapa aktivitas di dalam pembayaran gaji, THR, dan aktivitas ekonomi retail yang juga membaik,” ungkap Wamenkeu.

    Kemudian, dari sisi kepabeanan dan cukai tahun 2024 terealisasi Rp300,2 T atau 101,3% dari target, tumbuh 4,9% yoy. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai dipengaruhi oleh kinerja ekspor-impor dan terjadinya fenomena down trading.

    “Kalau kita lihat bea dan cukai itu Rp300 triliun, ini tumbuhnya 4,9% karena aktivitas ekspor dan impor. Namun juga ada tekanan dari sisi turunnya tarif efektif Bea Masuk karena FTA dan juga karena sisi positifnya ada relaksasi dari ekspor mineral dan juga peningkatan harga CPO. Di semester 2 kita lihat bahwa dampak dari kenaikan CPO pada Bea Keluar cukup signifikan. Kinerja cukai tumbuh 2% karena ada beberapa policy-policy di beberapa jenis rokok maupun di beberapa layer dan terjadi down trading,” jelas Wamenkeu.

    Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2024 mencapai Rp579,5 T atau 117% dari target, ditopang kinerja BUMN, inovasi layanan, dan peningkatan kinerja BLU yang semakin baik.

    “Untuk kinerja pendapatan 2024 ini kita harapkan akan menjadi suatu based line yang akan kita upayakan akan peningkatan tahun 2025,” pungkas Wamenkeu Anggito. (eka)

  • Menkeu : Kuartal I Penerimaan Pajak Turun 12 Persen

    Menkeu : Kuartal I Penerimaan Pajak Turun 12 Persen

    JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 322,6 triliun per 31 Maret 2025. Penerimaan pajak secara bulanan telah menunjukkan perbaikan, namun masih realisasinya masih lebih rendah dari tahun lalu.

    Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, laju penerimaan pajak pada kuartal I-2025 disokong oleh program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax.

    “Kenaikan tersebut menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan berjalan on track,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komites Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2025 pada Kamis (24/4).

    Penerimaan pajak secara bulanan memang mulai mengalami peningkatan yang berarti. Pada Januari 2025, penerimaan pajak sebesar Rp 88,89 triliun. Pada Februari 2025, penerimaan pajak sebesar Rp 98,9 triliun. Sedangkan pada Maret 2025, penerimaan pajak sebesar Rp 134,8 triliun.

    Dengan demikian, penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2025 mencapai Rp 322,6 triliun. Namun, nilai realisasi penerimaan pajak itu masih lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu atau ada kuartal I-2024 yang mencapai Rp 393,9 triliun. Ini mencerminkan bahwa realisasi peneirmaan pajak menurun 12,18% secara tahunan (year on year/yoy).

    “Terjadi pembalikan tren, menjadi positif khususnya penerimaan pajak yang meningkat signifikan di bulan Maret 2025 sebesar Rp 134,8 triliun, rebound dibandingkan bulan Februari 2025 sebesar Rp 98,9 triliun,” kata Sri Mulyani. Dia pun berharap upaya mengumpulkan penerimaan pajak ke depan akan lebih efisien dan penerimaan pajak diperkirakan akan tumbuh secara lebih optimal.

    “Kenaikan penerimaan pajak menurut jenis pajak, rumah tangga dan sektor ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian dan daya beli konsumen secara umum masih tetap kuat,” tutur Sri Mulyani.

    Sementara itu penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 77,5 triliun atau 22,6% dari pagu. Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 115,9 triliun. Secara keseluruhan pendapatan negara baik perpajakan PNBP mencapai Rp 516,1 triliun.(raf)

  • Triwulan I-2025, Realisasi Pajak Kanwil DJP Jatim III Capai Rp 6 Triliun

    Triwulan I-2025, Realisasi Pajak Kanwil DJP Jatim III Capai Rp 6 Triliun

    JATIMPEDIA, Surabaya –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 6,4 triliun atau sebesar 15,85 persen dari target tahunan sebesar Rp40,4 triliun hingga bulan Maret 2025 atau triwulan pertama.

    Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, YFR Hermiyana mengatakan, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat mencapai Rp1,79 triliun atau sekitar 14,14 persen dari target tahunan. “Angka ini tumbuh negatif dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,17 triliun (year-on-year),” katanya.
    Ia menyebut, penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya restitusi yang dibayarkan di awal tahun serta penerapan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas pemotongan PPh Pasal 21 yang berdampak langsung pada jumlah pemotongan dan penyetoran oleh pemberi kerja.
    “Sementara penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp4,3 triliun dari target Rp27,58 triliun, atau sekitar 15,83 persen,” ujarnya.
    “Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN tercatat sebesar Rp5,78 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh adanya relaksasi pembayaran PPN dalam negeri yang diberlakukan pada sektor-sektor tertentu guna menjaga stabilitas daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Relaksasi ini bersifat sementara, namun berdampak langsung terhadap pencatatan penerimaan pada triwulan berjalan,” sambungnya.

    Berbeda dengan jenis lainnya, penerimaan dari PBB dan BPHTB menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Dari target sebesar Rp34,13 miliar, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp3,59 miliar, atau sekitar 10,52 persen.

    “Pada tahun lalu, penerimaan PBB dan BPHTB pada periode yang sama hanya tercatat sebesar Rp1,30 miliar. Pertumbuhan ini sebagian besar dipengaruhi oleh pembayaran pajak oleh wajib pajak untuk tahun pajak sebelumnya yang dilakukan pada awal tahun ini,” ucapnya.

    Penerimaan dari jenis lainnya justru mencatat capaian yang jauh melebihi target. Dari target Rp 84,36 miliar, realisasi penerimaan telah mencapai Rp236,80 miliar, atau sekitar 280,69 persen. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak lainnya tercatat minus Rp28,41 miliar.

    “Capaian ini sebagian besar berasal dari penerimaan non-rutin, seperti pembayaran sanksi administrasi, pelunasan tunggakan hasil intensifikasi, serta koreksi yang berasal dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya,” kata Hermiyana.

    Dengan capaian ini, pihaknya akan terus memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak berbasis data, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pelayanan yang adaptif.

    “Kami memahami bahwa tantangan penerimaan tahun ini sangat nyata, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik, menguatkan sinergi antar pemangku kepentingan, serta menggali potensi penerimaan secara adil dan berkelanjutan,” tandasnya. (eka)