Pemerintah Pastikan E-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen
JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah memastikan, bahwa selain QRIS dan e-Money, e-Toll juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Baca SelengkapnyaJATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah memastikan, bahwa selain QRIS dan e-Money, e-Toll juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Baca Selengkapnya