Karapan Sapi Piala Presiden 2026 Digelar di Bangkalan, 24 Pasangan Sapi Siap Berlaga

JATIMPEDIA, Bangkalan - Ajang budaya Karapan Sapi memperebutkan Piala Bergilir Presiden Republik Indonesia 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026. Tahun ini, kompetisi tahunan tersebut akan dipusatkan di Lapangan Sapi Kerap RP Moh Noer, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Sekretaris Bakorwil IV Pamekasan, Muhyi, mengatakan penetapan Bangkalan sebagai tuan rumah merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan empat kabupaten di Madura serta paguyuban sapi karapan.

Menurutnya, Bangkalan dipilih karena memiliki fasilitas lapangan karapan sapi yang selama ini kerap digunakan untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan tingkat Madura.

"Ada pertimbangan pelaksanaan karapan sapi di Kabupaten Bangkalan ini, karena Bangkalan memiliki lapangan karapan sapi dan sudah biasa digunakan pada setiap ajang karapan sapi se-Madura selama ini," ujar Muhyi di Pamekasan, Senin.

Dalam perebutan Piala Bergilir Presiden RI 2026, sebanyak 24 pasangan sapi kerap akan ambil bagian. Peserta berasal dari empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.

Masing-masing kabupaten akan mengirimkan enam pasangan sapi terbaik. Seluruh peserta merupakan pasangan sapi yang berhasil menjadi juara dalam seleksi karapan sapi di tingkat kabupaten.

Muhyi menjelaskan, tahapan seleksi telah berlangsung pada 10 hingga 25 Oktober 2026. Pelaksanaannya dimulai dari Kabupaten Sumenep pada 10 Oktober, dilanjutkan Pamekasan pada 11 Oktober, Sampang pada 18 Oktober, dan berakhir di Bangkalan pada 25 Oktober.

Penetapan para peserta tersebut menjadi bagian dari persiapan untuk menghadirkan kompetisi karapan sapi terbaik dari seluruh wilayah Madura.

Selain persaingan di lintasan, penyelenggaraan tahun ini juga tetap menekankan aspek kesejahteraan hewan. Panitia melarang penggunaan praktik rekeng dalam perlombaan.

Rekeng merupakan praktik kekerasan terhadap sapi karapan menggunakan tongkat kecil yang dilengkapi paku. Alat tersebut digesekkan ke bagian pantat sapi untuk memacu kecepatan saat berlomba.

Praktik tersebut telah dilarang sejak 2018 setelah mendapat dorongan dari organisasi ekstra kampus, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan. Larangan itu didasari pertimbangan bahwa rekeng merupakan bentuk penyiksaan terhadap hewan serta bertentangan dengan ketentuan hukum, baik dari perspektif agama maupun hukum positif.

Dengan demikian, pelaksanaan Karapan Sapi Piala Presiden 2026 diharapkan tetap menjadi ajang pelestarian tradisi dan budaya khas Madura sekaligus mengedepankan perlindungan serta kesejahteraan hewan.

Editor : Rofiq

Berita Terbaru