Tag: #amsi jatim

  • Menteri Koperasi dan UKM Buka IDC 2022 Harap Industri Media Sehat

    Menteri Koperasi dan UKM Buka IDC 2022 Harap Industri Media Sehat

    Jakarta, JP – Gelaran event Indonesian Digital Conference (IDC) 2022 yang digagas Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) resmi dilaksanakan di Ballroom 1 Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

    Kegiatan yang akan berlangsung dua hari itu, dibuka secara resmi oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, dan dihadiri para pengurus AMSI dan Ketua AMSI se Indonesia.

    Ketua AMSI Wenseslaus Manggut selaku tuan rumah mengaku sangat senang dengan pelaksanaan IDC 2022 yang dilaksanakan tahun ini. Pasalnya, event yang ketiga kali dilaksanakan ini bisa dihadiri secara lakukan secara offline dan online.

    “Ini gelaran yang ketiga dilaksanakan. Sebelumnya dilaksanakan secara offline karena adanya pandemi Covid-19. Sehingga, dengan event kali ini diharapkan bisa mendatangkan angin segar utamanya industri media,” ujarnya.

    Wenseslaus menjelaskan, saat ini ada sebanyak 412 anggota AMSI yang tersebar di pelosok Nusantara. Para anggota AMSI ini merupakan pelaku industri media yang 75 persen diantaranya termasuk dalam industri UKM.

    “Dapat saya laporkan kepada bapak Menteri Koperasi dan UKM, bahwa mayoritas anggota kami, utamanya di daerah adalah media yang masih tergolong dalam Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, perlu perhatian penuh terhadap jalannya industri media tersebut,” terangnya.

    Disampaikan pula, saat industri media online sangat berbeda dengan konvensional. Sebab, untuk media online tidak bisa lagi dipantau dari hulu ke hilir.

    “Kalau media konvensional kita masih bisa memantau mulai dari redaksi, percetakan, hingga pemasaran dan loper. Semuanya bisa kita pantau. Tetapi media online sangat berbeda dan tidak bisa terpantau secara keseluruhan. Dari hulu ke hilir,” tambah Wenseslaus Manggut yang juga Chief Content Officer (CCO) Kapanlagi Youniverse.

    Ditambahkan lagi, ada problem kualitas dan ekosistem yang mempengaruhi industri media tersebut. Sehingga, sambungnya, AMSI sebagai wadah dari media online perlu untuk masuk ke dalam ekosistem itu sehingga bisa membantu anggotanya.

    “AMSI harus masuk ke dalam ekosistem itu sehingga insustri media perlu disehatkan. Salah satunya kami akan membentuk agency bisnis sendiri untuk memastikan agar konten berkualitas dan tetap mendapat revenue,” terangnya lagi.

    Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki yang membuka secara resmi IDC 2022 berharap, ke depannya bisnis media bisa ditata dengan baik hingga menjadi bisnis media yang sehat.

    “Kita harapkan AMSI sebagai wadah media online bisa terus eksis dan menjalankan bisnis media yang sehat dan berkualitas. Diharapkan media dapat selalui promosikan program pemerintah khususnya terkait UMKM,” imbuhnya.

    Event IDC 2022, dilaksanakan dalam enam sesi dengan tema soal industri, media, keuangan, telekomunikasi, periklanan, dan isu tentang perlindungan data pribadi. Semua mengacu pada tema utama “Web 3.0, Peluang dan Tantangan Model Bisnis di Era Digital”.

    Hari pertama IDC akan diakhiri dengan penandatanganan kerjasama AMSI dengan Huawei Tech Investment Indonesia, untuk memperkuat kemampuan TIK, cloud computing, cyber security, AI, dan hal-hal yg terkait dengan cyber security. (sat)

  • Dewan Pers Awasi Penyelenggaraan UKW Abal-abal

    Dewan Pers Awasi Penyelenggaraan UKW Abal-abal

    Jakarta, JP – Dewan Pers bersama anggota konstituen akan melakukan konsolidasi dalam menghadapi banyaknya gerakan uji kompetensi wartawan (UKW) palsu yang bukan dilaksanakan oleh Dewan Pers.

    Konstituen yang akan dilibatkan antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

    Hal ini berarti, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah –menurut Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers– sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia. Topik itu mengemuka dalam acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, Selasa (6/9) di Jakarta. Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang terlibat dalam persidangan di MK.

    Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, dalam sambutannya mengatakan, hasil keputusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri. “Ini adalah satu dari sedikit keputusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat,” kata Prof Azra yang menilai keputusan ini adalah sebuah tonggak penting.

    Pada sidang 31 Agustus 2022, MK menolak seluruh argumen pemohon atas nama Heintje G Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk uji materiil pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers. Tentang kewenangan Dewan Pers dalam menyusun peraturan dan dianggap tidak independen karena ada ketetapan presiden, menurut hakim MK, itu sudah sesuai. Dalam hal pemilihan anggota Dewan Pers pun dilakukan oleh panitia pemilihan dari konstituen dan presiden hanya mengeluarkan surat keputusan (SK). Penetapan ketua Dewan Pers juga ditentukan oleh para anggota yang terpilih.

    Semua alasan keberatan yang diajukan dalam uji materi ditolak secara bulat oleh MK. Dari 9 hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, tidak ada yang dissenting opinion (beda pendapat). Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

    Gugatan MK ini bukan kali pertama. Sebelumnya Dewan Pers pernah digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan itu dimenangkan Dewan Pers.

    Menurut Prof Azra, landmark ini penting. Dewan Pers akan melakukan konsolidasi dengan konstituen dan bersama tim pengacara untuk menghadapi semua itu. “Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik,” paparnya.

    Wina Armada, selaku koordinator pengacara Dewan Pers di persidangan MK, meminta semua pihak jeli memaknai norma dari keputusan MK tersebut. “Keputusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang hak warga negara berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat,” tuturnya.

    “Keputusan ini mutlak. Semua hakim tidak ada yang berbeda pendapat. Ini implikasinya sah dari semua hasil dan sesuai hukum dan konstitusional,” tegas Wina. Karena keputusan MK itu final dan mengikat (final and binding), produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.

    “Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” urai Wina. Dalam hal ini, termasuk pelaksanaan UKW, adalah kewenangan oleh Dewan Pers.

    Ia menambahkan, hasil ini perlu dirumuskan lalu disosialisasikan pemda-pemda dan pihak terkait agar mereka semua paham. Dengan begitu, tidak ada lagi UKW oleh pihak manapun selain Dewan Pers.

    Wina menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers. “Tapi dalam upaya itu, ada saja residu dan munculnya yang abal-abal. Kita ingin menyaring itu. Mereka yang sebelah, secara teknikal dan filosofi tidak memiliki itu. Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu,” kata dia.

    Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menengarai setelah ini akan banyak muncul efek-efek lanjutan. Misalnya akan ada pengaduan-pengaduan terhadap Dewan Pers. Ia berpendapat hal ini harus diantisipasi dan perlu dihadapi. Untuk itulah, Wina malah menambahkan, Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut. (sat)

  • Pengurus Komite Komunikasi Digital Jatim Dilantik, Ini Pesan Gubernur Khofifah

    Pengurus Komite Komunikasi Digital Jatim Dilantik, Ini Pesan Gubernur Khofifah

    Surabaya, JP  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat terobosan baru untuk mengurangi hoaks di tengah badai informasi dengan melantik pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD) yang memadukan berbagai unsur pemangku kepentingan.

    Pelantikan pengurus KKD Provinsi Jatim ini dilakukan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/6/2022) malam.

    Menurut Khofifah, literasi dan edukasi komunikasi digital memang diperlukan di tengah badai informasi agar masyarakat menjadi jelas dan mengetahui pembeda mana informasi yang benar atau tidak.

    “Kalau mengetahui pembedanya, oh iya ini konstruktif, ini destruktif. Nah, mengetahui pembeda ini kan perlu proses edukasi perlu proses literasi,” kata Khofifah dalam sambutannya.

    Khofifah merasa KKD Provinsi Jatim merupakan suatu kebutuhan atas berbagai persoalan yang berbasis informasi dan telekomunikasi, sehingga diperlukan sinergitas.

    “Jadi, teman-teman yang dari berbagai media cetak dan elektronika, saya rasa ini juga akan menjadi bagian dari penguatan kita bersama. Media yang mencerdaskan kehidupan berbangsa, media yang terus membangun harmoni dan media yang terus menjaga dan mengawal kesatuan Republik Indonesia,” tutur mantan Mensos RI tersebut.

    Ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Provinsi Jatim periode 2022-2024 Hudiyono menjelaskan, informasi yang melimpah akan menambah pengetahuan masyarakat. Namun, di sisi lain memberi dampak yang kurang baik jika banyak berita bohong atau hoaks maupun ujaran kebencian. Sehingga, diperlukan usaha bersama dari berbagai stakeholder seperti unsur pemerintah, aparat TNI/Polri, media massa hingga perguruan tinggi untuk memfilter informasi yang diterima masyarakat.

    “Lembaga ini diharapkan mampu melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam pengelolaan informasi publik seperti pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID,” jelasnya.

    Hudiono menambahkan, kelahiran KKD Provinsi Jatim selaras dengan berbagai regulasi yang memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan data dan informasi digital.

    “Seperti UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua Harian KKD Provinsi Jatim, Arief Rahman menjelaskan, terbentuknya Komite Komunikasi Digital yang baru kali pertama ada di Indonesia ini bertujuan untuk membersihkan ruang digital dari informasi negatif dan sampah-sampah digital.

    “Karena sekarang ini kan eranya digital, semua orang memakai media berbasis internet, baik itu media siber juga media sosial. Sementara aturan main di media sosial atau di media siber sepertinya belum ada. UU ITE itu kan masih ditarik-tarik ke arah itu. Sebenarnya itu kan lebih untuk transaksi elektronik. Nah, sehingga ada kekosongan aturan, _rule_, kekosongan hukum. Karena itu komite ini hadir, dengan salah satu fungsi memberikan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat,” terang Arief Rahman yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur.

    KKD Provinsi Jatim juga menjadi moderasi agar kasus yang terkait dengan media berbasis digital atau media sosial tak langsung dibawa ke ranah hukum, sehingga di dalamnya terdapat komisi rekomendasi dari pakar hukum termasuk dari Polda dan Kejaksaan Tinggi untuk menganalisa kasus tersebut agar dapat diselesaikan secara restoratif.

    “Seperti pesan Kapolri dan Kapolda. Pendekatan restoratif lebih baik yang dipakai, bukan selalu dibawa ke ranah pidana. Komite ini nanti yang menjembatani itu melalui Komisi Pertimbangan. Sehingga pihak Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jatim yang juga tergabung dalam Komite Komunikasi Digital ini dapat menjadikan rekomendasi KKD sebagai pertimbangan penanganan kasus-kasus di ranah komunikasi digital,” terang Arief Rahman.

    Arief menambahkan, ke depan KKD Provinsi Jatim akan membuat hotline dan website untuk menampung semua laporan masyarakat mengenai persoalan terkait komunikasi digital.

    “Setelah kami dilantik hari ini, kami ada kantor, juga ada hotline. Dan, juga ada nanti web untuk melaporkan itu. Misalkan ada temuan informasi yang sifatnya hoaks, sifatnya belum jelas kebenarannya kita cek dan verifikasi, analisis lalu kita sosialisasikan. Semua sumber daya, perangkat dan fasilitas yang terkait itu dan sudah dimiliki AMSI, PWI, Kominfo Jatim, Polda dan Kodam V Brawijaya akan kita intergrasikan,” ujarnya.

    Terbentuknya Komite Komunikasi Digital (KKD) yang pertama kalinya di Indonesia ini, turut diapresiasi Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta karena digitalisasi sekarang ini mempengaruhi pola pikir termasuk kinerja dan tugas Polri.

    “Nah, harapannya nanti tidak semua hal-hal yang salah di dalam digitalisasi itu diproses hukum, karena memang perlu pendidikan pada masyarakat ini memerlukan waktu. Dan, kami dari jajaran Polda Jatim siap mendukung apa yang akan dikerjakan oleh Komite Komunikasi Digital ini,” ucap Nico Afinta disambut tepuk tangan hadirin yang menghadiri pelantikan pengurus KKD Provinsi Jatim.

    Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto juga mengapresiasi terbentuknya KKD Provinsi Jatim yang menjadi sebuah sejarah bagi Jawa Timur.

    “Mudah-mudahan ini mengawali terbentuknya KKD di seluruh pelosok negeri. Artinya, ini menjadi sangat penting karena sedemikian rumitnya media ini. Nah, kemudian KKD ini menjadi sangat relevan untuk bagaimana menyaring, untuk bagaimana memberikan edukasi kepada kita semua, kepada masyarakat untuk memilih, memilah mana yang benar, mana yang tidak karena bagaimanapun juga ancaman ada di depan mata kita,” pungkasnya. (eka)

  • Polda Jatim Ajak AMSI Perkuat Sinergi Bangun Ekosistem Media Siber Positif

    Polda Jatim Ajak AMSI Perkuat Sinergi Bangun Ekosistem Media Siber Positif

    Mojokerto, JP  – Polda Jawa Timur mengajak Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur untuk terus bersinergi dalam menjalankan tugas masing masing, khususnya di Jawa Timur. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) AMSI Jawa Timur tahun 2022.

    Rakerwil digelar di Pendopo Sabha Mandala Krida Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Sabtu (18/6/2022). Dalam Rakerwil ini, AMSI Jawa Timur mengangkat tema “Menuju Ekosistem Digital untuk Kebangkitan Ekonomi Kreatif dan UMKM Jawa Timur”.

    “Hari ini adalah Hari Hak Asasi Manusia, dimana Nelson Mandela yang selalu memperjuangkan hak asasi manusia. Dan kedua, tempatnya di Mojokerto. Di sini merupakan ibukota Majapahit. Maka semoga ini menjadi sejarah baru bagi AMSI Jawa Timur menjadi organisasi perusahaan media. Dan diharapkan menjadi barometer pemberitaan di Jatim,” ungkapnya.

    Selama ini, lanjut Kabid Humas, Polda Jatim betul-betul sangat dibantu AMSI Jatim karena AMSI Jatim selalu memberikan pencerahan, semangat sehingga terus bisa melayani konten kurang tepat. Menurutnya, sinergi antara AMSI Jatim dan Polri harus dibangun terus untuk kemajuan daerah dan bangsa Indonesia.

    “Sesuai inisiatif Kapolda Jatim, Polda Jatim juga mendorong pembentukan Komite Komunikasi Digital Jawa Timur. Diharapkan dengan Komite ini bisa disinergikan dengan AMSI Jawa Timur. Kami sangat berterima kasih kepada AMSI Jatim yang selama ini sudah membantu tugas tugas Polri, khususnya terkait dengan berita-berita yang meresahkan,” harapnya.

    Kabid Humas berharap AMSI Jatim menjadi matahari yang memajukan media siber di Indonesia. Ke depan, tambah Kabid Humas, sinergi yang sudah ada tidak hanya di lingkup pekerjaan namun di luar itu. Karena Polda Jatim juga berkarya di bidang digital. (eka)

  • Dewan Pers Wacanakan Pemeringkatan Media Nasional

    Dewan Pers Wacanakan Pemeringkatan Media Nasional

    Mojokerto, JP – Ketua Komisi Kemitraan dan Saranan Organisasi, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) ke-4 Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur. Rakerwil ke-4 digelar di Pendopo Sabha Mandala Krida Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Dalam Rakerwil ke-4, AMSI Jawa Timur mengangkat tema ‘Jatim Digital Day Menuju Ekosistem Digital untuk Kebangkitan Ekonomi Kreatif dan UMKM Jawa Timur. Setidaknya ada 47 perusahaan media di Jawa Timur tergabung dalam AMSI Jawa Timur sejak berdiri tahun 2017 lalu.

    Ketua Komisi Kemitraan dan Sarana Organisasi, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, Rakerwil AMSI di Jawa Timur sudah terlaksana empat kali dan paling banyak anggota. Sapto mengingatkan media untuk menjaga kualitas atau kompetensi wartawan yang dimilikinya.

    “Secara khusus, anggota Dewan Pers memberi apresiasi kepada Polri khususnya Kapolres Sampang, AKBP Arman yang mewajibkan wartawan yang liputan harus sudah lulus uji kompetensi Dewan Pers. Untuk wartawan, UKW (Ujian Kompetensi Wartawan) ada muda, madya dan utama. Media juga ada tahapan verifikasi faktual,” ungkapnya.

    Menurutnya, apa yang dilakukan Kapolres Sampang merupan bagian menjaga MoU Kapolri dengan Dewan Pers. Sehingga pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya, karena apa yang dilakukan tersebut akan membuat kehidupan jurnalistik akan lebih baik. Keberanian kepolisian tersebut diharapkan juga bisa diikuti instansi lain.

    “Dengan pertumbuhan media saat ini, ada yang bikin ekosistem kurang baik. Terutama dalam hal model bisnis yang selama ini banyak menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Untuk itu, Dewan Pers dalam waktu dekat bakal merumuskan untuk perangkingan media siber di Indonesia. Tidak hanya berdasarkan perankingan dari sistem online oleh web ranking,” tegasnya.

    Selain pembobotan dari rangking web itu, Dewan Pers akan buat bobot dari hasil verifikasi Dewan Pers, wartawannya sudah uji kompetensi. Harapannya, lanjut Sapto, media bisa terlindungi sehingga Dewan Pers akan banyak jemput bola, dan yakin AMSI Jawa Timur bisa berbuat dan melakukan yang terbaik.

    Turut hadir Ketua Komisi Kemitraan dan Saranan Organisasi, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, Ketua AMSI Pusat, Wenseslaus Manggut, Anggota Badan Pengawas dan Pertimbangan AMSI Dwi Eko Lokononto, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan. (eka)

  • AMSI Jatim Gelar Rakerwil 2022 dan Jatim Digital Day

    AMSI Jatim Gelar Rakerwil 2022 dan Jatim Digital Day

    Mojokerto, JP – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2022 dan Jatim Digital Day dengan menggelar Seminar Nasional dengan tema “Menuju Ekosistem Digital untuk Kebangkitan Ekonomi Kreatif dan UMKM Jawa Timur”.

    Rakerwil dan seminar diadakan di Kota Mojokerto pada 18-19 Juni 2022. Acara sengaja dibuat di kota ini untuk mengangkat semangat kebesaran Majapahit.

    “Secara legacy Mojokerto merupakan pusat kerajaan Majapahit, kami berharap AMSI Jatim mampu menjadi global player. Memberikan kontribusi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di internasional. Salah satunya mendorong bangkitnya ekonomi kreatif dan UMKM di Jatim,” terang Ketua AMSI Jatim, Arief Rahman dalam pembukaan Rakerwil, Sabtu (18/6/2022).

    Ketua Umum AMSI Pusat, Wenseslaus Manggut menyampaikan bahwa awal berdiri AMSI merasakan adanya masalah dalam diri sebagai media dengan kebebasan pers saat ini menjadi seperti banjir bah yang dapat menenggelamkan diri di tengah banyaknya pers yang bermunculan.

    “Problem bukan sekadar internal, tapi eksternal. AMSI berada pada ekosistem lebih ke traffic, bombastis, klikbait, maupun berbayar, AMSI harus bisa meningkatkan kualitas dan tetap mendapatkan ekosistem tersebut secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kak Wens.

    Anggota Dewan Pers dari Komisi Kemitraan dan Sarana Organisasi, Atmaji Sapto Anggoro mengucapkan selamat atas Rakerwil ke-4 AMSI Jatim.

    “AMSI Jatim paling banyak melakukan Rakerwil. Sekarang sudah ke empat. Dengan bacaan basmalah Rakerwil AMSI Jatim tahu 2022 resmi dibuka,” ucapnya disambut tepuk tangan para peserta dan undangan Rakerwil. (eka)