Pengurus Komite Komunikasi Digital Jatim Dilantik, Ini Pesan Gubernur Khofifah

Surabaya, JP  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat terobosan baru untuk mengurangi hoaks di tengah badai informasi dengan melantik pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD) yang memadukan berbagai unsur pemangku kepentingan.

Pelantikan pengurus KKD Provinsi Jatim ini dilakukan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/6/2022) malam.

Menurut Khofifah, literasi dan edukasi komunikasi digital memang diperlukan di tengah badai informasi agar masyarakat menjadi jelas dan mengetahui pembeda mana informasi yang benar atau tidak.

“Kalau mengetahui pembedanya, oh iya ini konstruktif, ini destruktif. Nah, mengetahui pembeda ini kan perlu proses edukasi perlu proses literasi,” kata Khofifah dalam sambutannya.

Khofifah merasa KKD Provinsi Jatim merupakan suatu kebutuhan atas berbagai persoalan yang berbasis informasi dan telekomunikasi, sehingga diperlukan sinergitas.

“Jadi, teman-teman yang dari berbagai media cetak dan elektronika, saya rasa ini juga akan menjadi bagian dari penguatan kita bersama. Media yang mencerdaskan kehidupan berbangsa, media yang terus membangun harmoni dan media yang terus menjaga dan mengawal kesatuan Republik Indonesia,” tutur mantan Mensos RI tersebut.

Ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Provinsi Jatim periode 2022-2024 Hudiyono menjelaskan, informasi yang melimpah akan menambah pengetahuan masyarakat. Namun, di sisi lain memberi dampak yang kurang baik jika banyak berita bohong atau hoaks maupun ujaran kebencian. Sehingga, diperlukan usaha bersama dari berbagai stakeholder seperti unsur pemerintah, aparat TNI/Polri, media massa hingga perguruan tinggi untuk memfilter informasi yang diterima masyarakat.

Baca Juga  PLN Jelaskan Capaian Transisi Energi Wujudkan NZE 2060

“Lembaga ini diharapkan mampu melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam pengelolaan informasi publik seperti pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID,” jelasnya.

Hudiono menambahkan, kelahiran KKD Provinsi Jatim selaras dengan berbagai regulasi yang memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan data dan informasi digital.

“Seperti UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Harian KKD Provinsi Jatim, Arief Rahman menjelaskan, terbentuknya Komite Komunikasi Digital yang baru kali pertama ada di Indonesia ini bertujuan untuk membersihkan ruang digital dari informasi negatif dan sampah-sampah digital.

“Karena sekarang ini kan eranya digital, semua orang memakai media berbasis internet, baik itu media siber juga media sosial. Sementara aturan main di media sosial atau di media siber sepertinya belum ada. UU ITE itu kan masih ditarik-tarik ke arah itu. Sebenarnya itu kan lebih untuk transaksi elektronik. Nah, sehingga ada kekosongan aturan, _rule_, kekosongan hukum. Karena itu komite ini hadir, dengan salah satu fungsi memberikan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat,” terang Arief Rahman yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur.

Baca Juga  OJK : Tahun Depan Bank Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan ke LPS

KKD Provinsi Jatim juga menjadi moderasi agar kasus yang terkait dengan media berbasis digital atau media sosial tak langsung dibawa ke ranah hukum, sehingga di dalamnya terdapat komisi rekomendasi dari pakar hukum termasuk dari Polda dan Kejaksaan Tinggi untuk menganalisa kasus tersebut agar dapat diselesaikan secara restoratif.

“Seperti pesan Kapolri dan Kapolda. Pendekatan restoratif lebih baik yang dipakai, bukan selalu dibawa ke ranah pidana. Komite ini nanti yang menjembatani itu melalui Komisi Pertimbangan. Sehingga pihak Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jatim yang juga tergabung dalam Komite Komunikasi Digital ini dapat menjadikan rekomendasi KKD sebagai pertimbangan penanganan kasus-kasus di ranah komunikasi digital,” terang Arief Rahman.

Arief menambahkan, ke depan KKD Provinsi Jatim akan membuat hotline dan website untuk menampung semua laporan masyarakat mengenai persoalan terkait komunikasi digital.

“Setelah kami dilantik hari ini, kami ada kantor, juga ada hotline. Dan, juga ada nanti web untuk melaporkan itu. Misalkan ada temuan informasi yang sifatnya hoaks, sifatnya belum jelas kebenarannya kita cek dan verifikasi, analisis lalu kita sosialisasikan. Semua sumber daya, perangkat dan fasilitas yang terkait itu dan sudah dimiliki AMSI, PWI, Kominfo Jatim, Polda dan Kodam V Brawijaya akan kita intergrasikan,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Tetapkan UMP Jatim Rp 2,040 Juta

Terbentuknya Komite Komunikasi Digital (KKD) yang pertama kalinya di Indonesia ini, turut diapresiasi Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta karena digitalisasi sekarang ini mempengaruhi pola pikir termasuk kinerja dan tugas Polri.

“Nah, harapannya nanti tidak semua hal-hal yang salah di dalam digitalisasi itu diproses hukum, karena memang perlu pendidikan pada masyarakat ini memerlukan waktu. Dan, kami dari jajaran Polda Jatim siap mendukung apa yang akan dikerjakan oleh Komite Komunikasi Digital ini,” ucap Nico Afinta disambut tepuk tangan hadirin yang menghadiri pelantikan pengurus KKD Provinsi Jatim.

Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto juga mengapresiasi terbentuknya KKD Provinsi Jatim yang menjadi sebuah sejarah bagi Jawa Timur.

“Mudah-mudahan ini mengawali terbentuknya KKD di seluruh pelosok negeri. Artinya, ini menjadi sangat penting karena sedemikian rumitnya media ini. Nah, kemudian KKD ini menjadi sangat relevan untuk bagaimana menyaring, untuk bagaimana memberikan edukasi kepada kita semua, kepada masyarakat untuk memilih, memilah mana yang benar, mana yang tidak karena bagaimanapun juga ancaman ada di depan mata kita,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *