Semester I-2024, OJK Terima 8.213 Aduan Pinjol Ilegal

JATIMPEDIA, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, selama periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 pihaknya telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman daring (pinjol) ilegal.

“Sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan,” kata Friderica saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta.

Sebagai langkah konkret menindak entitas keuangan ilegal, OJK telah mengambil sejumlah tindakan di antaranya, pada periode 1 Januari hingga 27 Juni 2024, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

Baca Juga  Bupati Gresik Gelontorkan Rp 700 Juta PSSI

Selain itu, sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.

Friderica mengatakan, OJK juga memperketat pengawasan perilaku terhadap PUJK atau market conduct.

OJK memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK, yang meliputi denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi Rp461,2 juta, serta Peringatan Tertulis kepada 16 PUJK.

Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan hasil pengawasan hingga Juni 2024, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp330 juta kepada 2 pelaku usaha jasa keuangan, dan Peringatan Tertulis kepada 2 PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Perusahaan Asuransi Kresna Life

Friderica juga mengatakan, OJK mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal agar sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *