Pemerintahan

Plt Bupati Alif Lantik 17 Jurusita Pajak Daerah, Perkuat Penagihan Piutang Pajak

JATIMPEDIA, Gresik –  Plt Bupati Gresik Asluchul Alif mengambil sumpah/janji 17 Jurusita Pajak Daerah, Kamis (8/5) . Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, serta Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Andhy Hendro Wijaya.

Pelantikan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah, mengingat ini adalah kali pertama Pemkab Gresik memiliki jajaran Jurusita Pajak Daerah secara resmi.

Mereka akan menjadi ujung tombak dalam penegakan kewajiban perpajakan di wilayah Gresik, terutama dalam menangani persoalan tunggakan yang selama ini menjadi beban menahun.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Gresik menekankan bahwa keberadaan jurusita harus membawa pendekatan yang humanis dan komunikatif dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Kadin Jatim Inisiasi Pembentukan TeFa dengan Industri di JIIPE

“Kita harus ingat bahwa yang kita tagih ini adalah warga kita sendiri. Maka, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik. Penegakan kewajiban pajak bukan berarti mengesampingkan sisi kemanusiaan,” ujarnya.

Saat ini, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gresik tercatat mencapai Rp271,1 miliar. Dengan adanya jurusita, diharapkan upaya penyelesaian piutang ini dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan progresif.

“Jangan hanya berhenti pada pelantikan. Saya ingin melihat ada progres nyata dari waktu ke waktu. Setiap langkah harus berdampak, dan setiap proses harus membawa kita lebih dekat pada penyelesaian piutang pajak yang sudah lama menjadi persoalan,” tegas Plt Bupati Gresik Alif.

Baca Juga  Wagub Emil : Pemprov Jatim Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelaporan Keuangan

Sebagai dasar hukum pelaksanaan, Pemkab Gresik telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) pada tahun 2024, yang mengatur tentang pengelolaan piutang. Dalam penyusunan kebijakan ini, BPPKAD Gresik juga sempat melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah itu, ke -17 Jurusita Pajak Daerah ini dikirim ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) untuk menjalani pelatihan.

Menurut Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya, pelantikan ini menjadi langkah awal dari proses panjang yang akan bermuara pada cleansing piutang pajak secara menyeluruh. Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai bulan Juni 2025.

“Dengan hadirnya jurusita pajak daerah, kita berharap ada peningkatan efektivitas dalam penagihan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah untuk penyelesaian masalah piutang di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (ind)

Baca Juga  Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024