Petronas Indonesia Dukung Ketahanan Energi Nasional
JATIMPEDIA, Gresik – Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Petronas Indonesia memperkuat komitmen untuk mendukung ketahanan energi Indonesia melalui pengembangan dan peningkatan produksi minyak dan gas bumi di berbagai Wilayah Kerja (WK), utamanya di WK Ketapang dan WK North Madura II.
Vice President of Production Operations Petronas Indonesia, Wimbuh Nawa Nugroho menyampaikan pada kuartal kedua tahun ini, dari seluruh WK yang dikelola, Petronas Indonesia mencatat angka produksi migas sebesar 25,000 BOEPD (barel setara minyak per hari) dan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif terhadap industri hulu migas di Indonesia melalui pengembangan bisnisnya secara berkelanjutan.
“Komitmen itu terwujud dengan perpanjangan kontrak bagi hasil untuk WK Ketapang di Utara Pulau Madura. Dengan perpanjangan ini, Petronas dapat terus beroperasi hingga tahun 2048, selain itu baru-baru ini, Petronas juga menandatangani kontrak bagi hasil untuk WK Bobara, di lepas pantai Papua Barat, serta menjadi mitra kerja dari lima kontrak bagi hasil lainnya yang terletak di lepas pantai Sumatra, Laut Natuna, Jawa Timur, dan Indonesia Timur,” ujar dia dalam Kunjungan Lapangan SKK Migas-Petronas Indonesia pada Rabu (31/7) di Onshore Receiving Facilities Bukit Tua, Gresik, Jawa Timur.
Wimbuh menambahkan bahwa penandatanganan kontrak bagi hasil untuk WK Bobara menjadi tonggak capaian penting bagi Petronas Indonesia dalam ekspansi bisnisnya ke wilayah Indonesia Timur, mengikuti penandatanganan kontrak bagi hasil untuk WK Masela yang terletak di perairan Laut Arafura pada tahun 2023.
Saat ini, Petronas Indonesia fokus dalam pengembangan Lapangan Hidayah yang terletak di Wilayah Kerja North Madura II. “Kami berharap agar fase pengembangan Hidayah dapat berjalan sesuai dengan jadwal yakni onstream pada tahun 2027, dengan perkiraan produksi mencapai 19 ribu BOPD (barel minyak per hari),” kata Wimbuh.
“Sebagai salah satu pelaku industri hulu migas di Indonesia, kami senantiasa mendukung target Pemerintah untuk mewujudkan ketahanan energi melalui pencapaian target produksi yang ditetapkan dan kami juga bertekad untuk menyediakan suplai energi yang andal melalui pengembangan proyek-proyek,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Komunikasi SKK Migas, Nyimas F. Rikani mengapresiasi capaian-capaian penting yang telah diraih oleh Petronas Indonesia dalam industri minyak dan gas bumi nasional. “Selama puluhan tahun, Petronas Indonesia telah menjadi salah satu pemain utama dalam sektor ini dan memberikan kontribusi signifikan dalam memenuhi kebutuhan energi nasional,” kata dia.
Nyimas melanjutkan, dengan adanya perpanjangan kontrak bagi hasil untuk WK Ketapang, dia berharap agar Petronas Indonesia dapat terus memastikan kelangsungan produksi energi yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Sejak produksi pertama di WK ini pada tahun 2015, Petronas telah menjadi salah satu kontributor utama dalam memenuhi permintaan energi di Jawa Timur,” katanya.
Menurut Nyimas, sebagai salah satu produsen gas terbesar di Jawa timur, SKK Migas terus mendorong Petronas Indonesia untuk dapat lebih aktif dalam melakukan pengembangan dan pencarian cadangan-cadangan baru guna memenuhi permintaan gas dari konsumen yang berasal di Jawa Barat.
“Kita ketahui bersama bahwa saat ini produksi gas bumi di Jawa Timur tidak dapat terserap seluruhnya, sehingga kita berharap saat pembangunan pipa gas Cirebon-Semarang telah selesai dibangun, Petronas Indonesia dapat turut andil dalam pemenuhan kebutuhan gas di wilayah Barat Indonesia,” tuturnya.
TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(Eka)