JATIMPEDIA, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Juni sampai dengan Juli 2024 menemukan dan memblokir 1.001 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto, di Jakarta, Senin.
Sebanyak 1.001 entitas ilegal tersebut, terdiri dari 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 65 tawaran investasi ilegal, serta 27 entitas yang menawarkan kegiatan keuangan ilegal.
Sebanyak 65 tawaran investasi ilegal tersebut merupakan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Sementara 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu; tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan delapan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2024, satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Selain itu, Satgas Pasti telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Selanjutnya, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada
satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Berita Terbaru
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melindungi 42.210 pekerja rentan kabupaten setempat dengan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan …
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menyusun program Gerakan Biopori sebagai upaya …
Preliminary Raka-Raki Jatim 2026 digelar terbuka di Gressmall. 36 kabupaten/kota ikut, final besok di Hotel Aston Gresik. …
Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang berupa memberikan ruang belajar yang nyaman kepada siswa SMA, SMK dan SLB negeri dan swasta dengan …
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai meningkat seiring masuknya musim kemarau. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Perhutani KPH Bojonegoro …
Pemerintah Kabupaten Magetan menunggu kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggara …