JATIMPEDIA, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Juni sampai dengan Juli 2024 menemukan dan memblokir 1.001 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto, di Jakarta, Senin.
Editor : Fitri Handayani
URL : https://jatimpedia.id/news-5173-juni-juli-2024-satgas-pasti-blokir-1-001-entitas-ilegal
Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada level 5,75 persen. Ini merupakan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung …
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF) dan FTAI Aviation Ltd. (FTAI) membangun kemitraan jangka panjang dalam pengembangan kapasitas dan kapabilitas …
PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang mengelola dan mengoperasikan terminal nonpetikemas di berbagai wilayah Indonesia, te …
Indonesia AirAsia meraih pengakuan “Best Low-Cost Airline in Indonesia 2026” dalam ajang Skytrax World Airline Awards 2026. “Kami sangat bangga dinobatkan …
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkuat layanan penyeberangan Ketapang–Gilimanuk untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik Jawa …
Jumlah penumpang kereta api yang menggunakan Stasiun Jember terus bertumbuh sepanjang Januari hingga Agustus 2026. KAI Daop 9 Jember sebanyak 1,5 juta …