JATIMPEDIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tidak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan dan untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
Editor : Ferdian
URL : https://jatimpedia.id/news-4359-ojk-cabut-izin-perusahaan-asuransi-kresna-life
Optimistis Kerja Kolektif Perkuat UMKM dan Gerakkan Ekonomi Jatim pekan Raya Jawa Timur PRJ Surabaya …
PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali mencatatkan kinerja operasional pelindo positif pada September 2026. …
Borong Juara Cari Aman Academy 2026, MPM Honda Jatim Cetak Generasi Penggerak Keselamatan …
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui Area 3 Mataraman terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyaraka …
Gubernur Khofifah Resmikan Kantor Bank Jatim Cabang Balikpapan pemprov Jawa Timur …
Tingkat hunian tempat tidur rawat inap RSUD dr Darsono Pacitan, Jawa Timur, meningkat hingga 88 persen dari total 196 tempat tidur seiring kenaikan kunjungan p …