JATIMPEDIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tidak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan dan untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
Editor : Ferdian
URL : https://jatimpedia.id/news-4359-ojk-cabut-izin-perusahaan-asuransi-kresna-life
iCAR V27 REEV debut di GIIAS 2026. SUV boxy dengan jelajah 1.200 km, tenaga 455 PS, akselerasi 5,9 detik. …
PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) kembali menorehkan prestasi di bidang komunikasi korporasi. Perusahaan meraih Media Relations Awar …
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan smelter katoda tembaga di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), M …
Deninta Vasthy Berliani asal Kota Surabaya dan Akhdan Muhammad Zahran Wibisono dari Kabupaten Malang terpilih sebagai Duta Wisata Raka-Raki Jawa Timur 2026 …
Bangkitkan Merek Legendaris Semen Kujang, SIG Bidik Penguatan Dominasi Pasar Jawa Barat …
KA Sangkuriang relasi Ketapang-Bandung pulang pergi (PP) memperkuat konektivitas Daerah Operasi (Daop) 9 dengan sejumlah kota strategis di Pulau Jawa sejak kere …