JATIMPEDIA, Surabaya - Pakuwon Group mulai saat ini melarang penggunaan rokok elektrik di seluruh mall yang dikeloanya. Manajemen memberlakukan sanksi denda Rp500.000 untuk setiap pelanggaran.
Aturan tersebut diumumkan manajemen melalui media sosial resmi mal maupun di beberapa titik mal Pakuwon Group.
Direktur Marketing Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi mengatakan, kebijakan tersebut berlaku di seluruh pusat perbelanjaan yang dikelola Pakuwon Group. Di Surabaya, aturan ini diterapkan di Pakuwon Mall, Pakuwon Trade Center (PTC), Tunjungan Plaza, Pakuwon City Mall, dan Royal Plaza.
Kebijakan serupa juga berlaku di Pakuwon Mall Yogyakarta serta Pakuwon Mall Solo Baru.
"Penggunaan rokok elektrik tidak diperbolehkan di seluruh area dalam mal yang dikelola Pakuwon Group," ujar Sutandi, Rabu (23/9/2026).
Larangan tersebut mencakup berbagai jenis rokok elektrik, termasuk perangkat pemanas tembakau seperti IQOS, yang penggunaannya tidak diperkenankan di area publik di dalam mal.
Manajemen Pakuwon Group menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan aktivitas pengunjung, tetapi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pusat perbelanjaan yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh pengunjung.
"Ini untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan kesehatan bersama para pengunjung," kata Sutandi.
Meski melarang penggunaan rokok elektrik di dalam area mal, Pakuwon Group tetap menyediakan ruang khusus bagi pengguna IQOS.
Berdasarkan pengumuman manajemen, pengguna IQOS diarahkan menggunakan area yang telah disediakan. Di Pakuwon Mall Surabaya misalnya, disiapkan IQOS Lounge di lantai 2 serta IQOS Pods di lantai B1, lantai dasar, dan lantai 2M. Sedangkan di Tunjungan Plaza disiapkan IQOS Lounge di Foodcourt TP1 lantai 5 dan TP6 lantai 3.
Dengan demikian, pengunjung tetap memiliki pilihan untuk menggunakan perangkat tersebut tanpa melakukannya di area umum mal.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas upaya pengelola pusat perbelanjaan untuk menata aktivitas merokok dan penggunaan produk tembakau alternatif agar tidak mengganggu pengunjung lainnya.
Guna menjaga ketertiban bersama, lanjut Sutandi, manajemen mengingatkan kepada pengunjung yang tetap menggunakan rokok elektrik di area terlarang, akan dikenai sanksi tegas berupa denda Rp500.000 setiap kali terjadi pelanggaran.
"Jadi jika menemukan pengunjung yang melanggar aturan tersebut, silakan melapor ke petugas keamanan di masing-masing mal untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Editor : Eka Sapto