Kadispendik Jatim Pastikan Pelaksanaan MPLS SMA/SMK Bebas Perundungan

JATIMPEDIA, Surabaya  - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung bebas perundungan, perpeloncoan, dan kekerasan di seluruh SMA, SMK, dan SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

"Kebijakan Dindik Jatim dalam pelaksanaan MPLS berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen guna menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan," ujar Aries di Surabaya, Jumat.

MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 akan dilaksanakan secara serentak pada Senin (13/7) dan diikuti 618.479 murid baru jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di seluruh Jawa Timur.

Pembukaan MPLS tingkat Provinsi Jawa Timur dipusatkan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Singosari, Kabupaten Malang.

Kegiatan tersebut akan dirangkaikan dengan Deklarasi Anti Rokok dan Rokok Elektrik di Lingkungan Sekolah serta Gema Integritas Sekolah, sedangkan sekolah lainnya mengikuti pembukaan secara daring.

Aries menjelaskan, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan MPLS paling lama lima hari pada minggu pertama tahun pelajaran baru.

Materi yang diberikan meliputi Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, etika bermedia sosial, serta budaya 5S, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.

Selain itu, sekolah dilarang keras melakukan praktik perpeloncoan, memungut biaya kepada peserta didik, maupun mewajibkan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.

Aries menambahkan, seluruh kegiatan MPLS harus bersifat edukatif, menyenangkan, dan ramah lingkungan dengan fokus pada pengenalan budaya sekolah, sistem pembelajaran, tata tertib, serta fasilitas sekolah.

"Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru. Kakak kelas atau OSIS hanya berperan sebagai pendamping," tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya perundungan selama MPLS, Dindik Jatim meminta seluruh sekolah memperkuat pengawasan guru pada setiap rangkaian kegiatan, menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi siswa, serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran.

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) juga diminta mengganti seluruh bentuk perpeloncoan dengan kegiatan edukatif, menyisipkan materi anti-perundungan, membangun aktivitas kolaboratif, serta menjadi teladan dalam bersikap kepada peserta didik baru.

Di sisi lain, Aries mengakui hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menyisakan sejumlah sekolah yang kekurangan murid, terutama di beberapa kabupaten seperti Madura, Ponorogo, Situbondo, Bondowoso, Lamongan, Madiun, Magetan, dan Lumajang.

Sebagai solusi, Dindik Jatim akan menyalurkan calon murid yang belum tertampung ke sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung di wilayah rayon, satuan pendidikan swasta, maupun sekolah yang dikelola kementerian lain.

Berita Terbaru