JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan daya tahan dan daya saing industri perhiasan nasional di tengah kenaikan harga emas global yang berdampak pada struktur biaya produksi dan pola konsumsi masyarakat. Pemerintah melihat situasi ini sebagai momentum untuk membangun ekosistem emas nasional yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa lonjakan harga emas dunia dapat menjadi peluang untuk mempercepat implementasi roadmap bank bullion serta kebijakan yang mendukung transparansi perdagangan emas. Dengan langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan perputaran ekonomi emas semakin sehat dan memberi nilai tambah optimal bagi industri maupun negara.
Menurutnya, industri perhiasan termasuk sektor strategis karena memiliki nilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, kebijakan yang adaptif dan pro-industri dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan sektor ini.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan bahwa industri perhiasan nasional saat ini ditopang lebih dari 500 pelaku industri dan sekitar 30.000 toko emas yang tersebar di seluruh Indonesia. Sepanjang Januari hingga November 2025, kontribusi ekspor sektor ini mencapai USD 8,47 miliar.
Reni menjelaskan, kenaikan harga emas memicu pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi produksi dan pemasaran, termasuk melalui inovasi desain, penyesuaian kadar emas, hingga pola penjualan yang lebih fleksibel. Meski menghadapi tekanan daya beli, industri ini masih memiliki peluang tumbuh melalui efisiensi dan ekspansi pasar.
Dalam rapat bersama Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) pada 30 Januari 2026, asosiasi menyampaikan bahwa kenaikan harga bahan baku memang memengaruhi pasar. Namun, sebagai sektor padat karya, industri perhiasan membutuhkan dukungan kebijakan fiskal yang kondusif agar tetap mampu mempertahankan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.
APPI juga mengusulkan penyempurnaan kebijakan fiskal, termasuk penerapan PPh final yang lebih rendah pada transaksi di bank bullion, agar aktivitas perdagangan emas tetap berada dalam sistem resmi dan memiliki daya saing tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kemenperin melalui Ditjen IKMA berkomitmen memperkuat sistem bank bullion sebagai pusat integrasi transaksi emas nasional. Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas, transparansi, optimalisasi penerimaan negara, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku industri.
Selain itu, Kemenperin juga memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga jasa bullion, lembaga pembiayaan, serta sektor pertambangan guna memastikan pasokan bahan baku emas bagi industri dalam negeri tetap terjaga. Sinergi hulu-hilir dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya emas domestik.
Pemerintah optimistis industri perhiasan nasional dapat terus berkembang menjadi sektor manufaktur berbasis desain yang bernilai tambah tinggi, berdaya saing global, serta mampu berkontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Taufiq