JATIMPEDIA, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pencapaian signifikan dalam adopsi sistem perpajakan digital. Hingga penutupan tahun 2025, tepatnya per 31 Desember pukul 16.20 WIB, total aktivasi akun Coretax telah menembus angka 11,03 juta, atau tepatnya 11.034.775 akun.
Dilansir dari keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026), DJP merinci komposisi angka tersebut. Sebanyak 10.131.253 akun berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), disusul 814.932 akun dari Wajib Pajak Badan, dan 88.369 akun dari instansi pemerintah. Sementara itu, akun yang diaktivasi oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau platform digital tercatat sebanyak 221 akun.
Capaian ini merefleksikan peningkatan partisipasi dan kesiapan wajib pajak dalam bertransisi ke sistem administrasi perpajakan berbasis digital terpadu yang dikembangkan DJP, menyongsong era pelaporan wajib melalui Coretax.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, terus mengingatkan publik untuk segera mengaktifkan akun Coretax guna mengakses seluruh layanan perpajakan digital.
Menurutnya, aktivasi yang lebih cepat akan meningkatkan kesiapan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama untuk tahun 2026.
DJP juga memastikan pendampingian bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, Masyarakat dapat mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, maupun memanfaatkan seluruh kanal resmi DJP yang telah disiapkan untuk membantu proses aktivasi akun.
"Jika masyarakat menemui kendala dalam aktivasi akun Coretax, solusinya tersedia melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak, dan seluruh kanal resmi DJP yang siap membantu," tegas Rosmauli.
Rosmauli menegaskan, DJP tidak menetapkan batas waktu akhir (deadline) khusus untuk aktivasi. Namun, langkah ini bersifat krusial karena seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mulai untuk Tahun Pajak 2026, wajib dilakukan secara eksklusif melalui platform Coretax.
"DJP tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun Coretax. Namun, perlu kami sampaikan bahwa pelaporan SPT Tahun 2026 dilakukan melalui Coretax," jelasnya.
Tanpa akun Coretax yang aktif, wajib pajak tidak akan dapat mengakses dan menggunakan layanan pelaporan SPT tersebut. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses aktivasi ini.
Editor : Rizky