UMP Jatim 2026 Resmi Naik 6,11 Persen Jadi Rp2,4 Juta

JATIMPEDIA, Surabaya  - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 resmi naik 6,11 persen. Kenaikan ini ditetapkan Pemprov Jatim sebagai upaya melindungi pekerja dari upah rendah. Dengan penyesuaian tersebut, UMP Jatim 2026 ditetapkan menjadi Rp2.446.880,68.

 


Keputusan ini diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (23/12/2025). Nilai UMP tahun depan itu bertambah Rp140.895,68 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.305.985. Penetapan kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.

 


Gubernur Khofifah menegaskan, penentuan UMP 2026 telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. "Penetapan UMP 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025," ujar Khofifah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

 


Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai standar upah terendah di tingkat provinsi. Kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja agar tidak menerima upah yang terlalu rendah akibat dinamika dan ketimpangan pasar kerja.

 


Pemprov Jatim juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah UMP 2026. 

 


Bagi pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP, tidak diperkenankan menurunkan besaran gaji pekerjanya. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 


Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa penghitungan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Di antaranya tingkat inflasi sebesar 2,53 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, serta indeks tertentu atau alfa yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

 


"Penetapan UMP dan UMK diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menekan kesenjangan upah antarwilayah," kata Adhy.

 


Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kebijakan pengupahan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

 


Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026:

 


Kota Surabaya: Rp5.288.796

Kabupaten Gresik: Rp5.195.401

Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541

Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681

Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101

Kabupaten Malang: Rp3.802.862

Kota Malang: Rp3.736.101

Kota Batu: Rp3.562.484

Kota Pasuruan: Rp3.555.301

Kabupaten Jombang: Rp3.320.770

Kabupaten Tuban: Rp3.229.092

Kota Mojokerto: Rp3.208.556

Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328

Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526

Kota Probolinggo: Rp3.045.172

Kabupaten Jember: Rp3.012.197

Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145

Kota Kediri: Rp2.742.806

Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983

Kabupaten Kediri: Rp2.651.603

Kota Blitar: Rp2.639.518

Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190

Kota Madiun: Rp2.588.794

Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320

Kabupaten Blitar: Rp2.567.744

Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627

Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815

Kabupaten Magetan: Rp2.553.866

Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688

Kabupaten Madiun: Rp2.553.221

Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274

Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876

Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313

Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004

Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892

Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886

Kabupaten Sampang: Rp2.484.443

Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962

Editor : Taufiq

Berita Terbaru