JATIMPEDIA, Surabaya - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng tampak lebih ramai dari biasanya pada Senin, (22/12).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, antrean wajib pajak didominasi aparatur sipil negara (ASN) yang datang untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak.
Petugas pengarahan sekaligus resepsionis KPP Pratama Surabaya Gubeng, Novian, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kunjungan terjadi sejak adanya kewajiban aktivasi akun Coretax, khususnya bagi ASN. “Belakangan ini memang ada peningkatan signifikan. Banyak ASN yang datang khusus untuk aktivasi akun Coretax karena menjadi kewajiban administrasi perpajakan,” ujar Novian di sela pelayanan.
Sebelum adanya kewajiban aktivasi Coretax, jumlah wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Surabaya Gubeng rata-rata sekitar 100 orang per hari. Namun hingga menjelang pukul 15.00 WIB pada hari ini, tercatat sebanyak 145 wajib pajak telah datang dan dilayani. Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, KPP Pratama Surabaya Gubeng membuka empat loket pelayanan.
Mengacu pada informasi dari laman resmi pajak.go.id, mulai tahun pajak 2025 seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui satu aplikasi modern, yakni Coretax DJP. “Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang disampaikan paling lambat Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan, wajib dilaporkan melalui Coretax,” tulis DJP. Dalam panduan tersebut juga dijelaskan tiga langkah penting yang harus dilakukan, yakni aktivasi akun Coretax, perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), serta validasi kode otorisasi.
Salah satu wajib pajak, Ibu Wiwik, Guru SMAN 8 Surabaya, mengaku datang ke KPP Pratama Surabaya Gubeng untuk mengurus aktivasi Coretax karena mengalami kendala teknis. “Tujuan saya ke sini untuk aktivasi Coretax. Sebenarnya email dan password sudah sama, tapi tetap tidak bisa masuk dan saya tidak tahu penyebabnya,” ungkapnya.
DJP menegaskan bahwa tanda tangan elektronik, termasuk KO DJP, dibutuhkan oleh wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Wajib pajak yang telah memiliki NPWP diwajibkan mengaktivasi akun Coretax untuk keperluan pembayaran dan pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT), sekaligus pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional.
Editor : Eka Sapto
URL : https://jatimpedia.id/news-13893-jelang-tutup-tahun-asn-surabaya-aktivasi-akun-coretax-di-kantor-djp