Pupuk Indonesia Dorong Kepatuhan PPTS dalam Tata Kelola Baru Pupuk Bersubsidi

JATIMPEDIA, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) / PI mengimbau seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) untuk mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai regulasi terbaru.

Imbauan ini disampaikan oleh General Manager Regional 2 PI, Muhammad Ihwan F, dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri sekitar 200 PPTS dari empat provinsi di Pulau Jawa.

Ihwan menjelaskan, penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi tahun 2025 melalui Perpres Nomor 6 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, termasuk aspek efisiensi, transparansi, serta ketepatan sasaran penerima manfaat. PI berperan sebagai pelaksana kebijakan tersebut dan membutuhkan dukungan penuh dari pengecer serta PPTS sebagai ujung tombak distribusi di lapangan.

"PI sebagai implementing agency dari kebijakan tersebut membutuhkan dukungan penuh dari para Pengecer dan PPTS sebagai simpul distribusi di tingkat akar rumput," ujar Ihwan dalam keterangan tertulis, Rabu, (22/10/2025).

Dalam sistem baru, kios resmi bertransformasi menjadi PPTS yang melibatkan empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan, Pokdakan, dan Koperasi. Pengecer diwajibkan menyalurkan pupuk sesuai sasaran, menjaga ketertiban administrasi, serta tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Untuk memperkuat pengawasan, PI juga mengembangkan sistem digital distribusi pupuk bersubsidi yang memantau alur penyaluran dari pabrik hingga petani. Sistem ini dilengkapi Service Level Agreement (SLA) dan verifikasi penerima berbasis foto guna menjamin akurasi dan efisiensi distribusi. "Digitalisasi tata kelola diharapkan membuat pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran dan mudah diakses petani," pungkas Ihwan.

Berita Terbaru