JATIMPEDIA, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Lamongan berhasil meraih peringkat kelima nasional untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dari Kepala ANRI, Mego Pinandito, Senin (20/10/2025) di Jakarta.
Capaian ini sekaligus menempatkan Lamongan dalam kategori AA (sangat memuaskan) dengan nilai 94,73, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam tata kelola arsip yang efektif, tertib, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, tahun ini bidang kearsipan kembali menunjukkan capaian yang membanggakan dan mampu mempertahankan prestasi. Ini membuktikan bahwa kinerja yang dilakukan berjalan efektif dan berdampak nyata,” kata Bupati Yuhronur Efendi usai menerima penghargaan.
Penilaian pengawasan kearsipan yang digelar setiap tahun oleh ANRI meliputi sejumlah aspek penting, di antaranya kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip inaktif, arsip statis, sumber daya manusia kearsipan, serta pengelolaan arsip elektronik.
Untuk mencapai prestasi tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan melakukan berbagai upaya strategis. Salah satunya melalui program alih media arsip dari bentuk tekstual ke digital dengan memanfaatkan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) sebagai platform korespondensi resmi di lingkungan Pemkab Lamongan.
Selain itu, penerapan sistem pengelolaan arsip di tingkat kecamatan hingga desa juga terus diperkuat dengan berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan ANRI. Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
Dinas Arpusda juga menambah jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dengan penempatan arsiparis di sejumlah perangkat daerah dan terus berupaya memperluas keberadaan arsiparis hingga tingkat kecamatan.
Upaya lain yang dilakukan yakni penambahan khasanah arsip statis di depo arsip Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melalui akuisisi arsip statis dari berbagai perangkat daerah, serta pelaksanaan pemusnahan arsip yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan NSPK.
Tak hanya berhenti di situ, Pemkab Lamongan juga menyusun berbagai kebijakan pendukung kearsipan, antara lain Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearsipan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Digitalisasi, JRA, SKKAD, dan Tata Naskah Dinas.
Selain melakukan pembinaan terhadap perangkat daerah, Arpusda Lamongan turut memberikan pendampingan dan pembinaan kearsipan kepada desa/kelurahan, organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan BUMD, sebagai bentuk komitmen memperluas budaya tertib arsip di seluruh lini pemerintahan dan masyarakat.
Editor : Rofiq
URL : https://jatimpedia.id/news-12728-lamongan-raih-peringkat-lima-nasional-dalam-pengawasan-kearsipan