KPP Gresik Sebut Ada 156 Wajib Pajak Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

Gresik, JP – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Gresik hingga Senin (26/06) mencatat sudah ada 156 wajib pajak menjadi peserta Progtam Pengungkapan Sukarela (PPS).  Dari pengungkapan itu, KPP Gresik berhasil mendapatkan nilai harta bersih Rp 221,32 miliar dengan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun sebesar Rp 22,85 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik, Priyo Hernowo menyebutkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengajak masyarakat mengikuti program PPS.  Mulai dari sosialisasi door to door, membuka pojok pajak di pusat perbelanjaan Gressmall dan Icon Mall serta mengirimkan surat kepada WP yang kami nilai potensial.

Dijelaskan, KPP Pratama Gresik terus bergerak mensosialisasikan keuntungan mengikuti PPS. Sebab program ini memiliki banyak manfaat diantaranya terhindar dari sanksi pajak, pengenaan tarif yang rendah hingga perlindungan data wajib pajak.

Baca Juga  Petrokimia Gresik Dorong Kebangkitan UMKM Melalui Mangga Madu/Muda Business Competition (MMBC) 2022

“Sebagai contoh, WP akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa denda kenaikan 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi PPh final atas harta tambahan sesuai dengan PP 36 tahun 2017 berikut akan diterbitkan surat ketetapan kewajiban tahun pajak 2016-2020,” jelas dia.

Ditambahkan, kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan usaha peserta Tax Amnesty atas asset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Kebijakan kedua adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty atas asset yang diperoleh selama tahun 2016 hingga tahun 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga  Ini Strategi DJP Kumpulkan Pajak di Tahun 2023

Dipaparkan, kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final sebesar 11 persen bagi harta luar negeri yang tidak direpatriasi sebesar 8 persen untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/ Energi Terbarukan.

Sementara untuk kebijakan II PPS, lanjut Priyo, meliputi pengenaan tarif PPh Final 18 persen bagi harta luar negeri yang tidak di repatriasi, 14 persen untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/ Energi Terbarukan.

Baca Juga  Bersama Wabup, Bupati Fandi Akhmad Yani Halal Bihalal Dengan Ratusan Guru Dan Kepala Sekolah

“Wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Lalu, data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak,” tutupnya. (eka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *