Komitmen Pemkab Gresik Bersama Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
JATIMPEDIA, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama tim gabungan, termasuk Bea Cukai Gresik, terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal tanpa pita cukai. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi dan razia rutin ke berbagai lokasi, baik secara langsung maupun daring.
Langkah ini bertujuan mengedukasi masyarakat serta mengajak mereka turut serta dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum.
“Operasi ini kami lakukan setiap bulan sebagai langkah preventif,” ujar Kasatpol PP Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga.
Menurut Sinaga, hasil operasi menunjukkan peningkatan kesadaran pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Sejauh ini, wilayah yang telah disisir meliputi Kecamatan Benjeng, Balongpanggang, Cerme, Kedamean, Driyorejo, dan Wringin Anom. Dari sana, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Operasi akan terus berlanjut ke wilayah tengah, utara Gresik, hingga Pulau Bawean. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan serentak oleh unit vertikal Bea Cukai di seluruh Indonesia, dari daerah produksi hingga distribusi.
Terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, mengungkapkan bahwa selama periode 2023–2024, hasil penindakan bersama Satpol PP telah menyita sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis, serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp8,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar. Beberapa pelaku sudah divonis, sementara lainnya masih dalam proses hukum,” jelasnya.
Asep menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya DJBC menciptakan iklim persaingan sehat di industri rokok. Dengan menghapus rokok ilegal dari pasar, pendapatan negara dari sektor cukai akan meningkat dan hanya produk legal yang tersisa di pasaran.
Hingga saat ini, KPPBC TMP B Gresik telah menyetor ke kas negara dari denda administrasi senilai Rp491.544.000 atas 10 kali pelanggaran cukai yang diselesaikan tanpa penyidikan.
Tiga jenis barang yang dikenai cukai meliputi:
1. Hasil tembakau
2. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
3. Etil alkohol (etanol)
Pendapatan dari cukai ini berkontribusi besar terhadap pembangunan, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pelayanan kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT), dan pelatihan kerja.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal dan turut serta dalam pengawasannya. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain:
1. Tidak memiliki pita cukai (rokok polos)
2. Menggunakan pita cukai bekas
3. Menggunakan pita cukai palsu
4. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. (eka)