Kemenag Kembali Ingatkan Jamaah Non Visa Haji Untuk Tidak Nekat Berangkat

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan, bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji, yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penegasan tersebut sejalan dengan fatwa ulama Saudi yang wajibkan izin haji berupa visa haji bagi siapapun yang ingin menunaikan ibadah haji di tanah suci.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin visa haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Lebih lanjut, Widi menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.  Pertama, kewajiban memperoleh izin visa haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

Baca Juga  Wujudkan Ekonomi Sirkular, Pemkot Surabaya Buat Kampung Tematik

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Alasan ketiga, Widi menyampaikan, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.  Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

“Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” ungkapnya.

Maka dari itu, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Widi menmaparkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa haji dan tasreh resmi, yaitu:

1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

Baca Juga  394 Jamaah Haji Indonesia Wafat Hingga 7 Juli 2024

2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Sementara itu, bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Widi mengimbau supaya jemaah haji agar diinformasikan untuk bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya. (vin/hjr)

Sementara itu PPIH Embarkasi Surabaya, diinformasikan, operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah.  Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga Sabtu (18/5/2024) sebanyak 4 orang.

Baca Juga  Pasar 1 Riyal Jadi Jujukan Jamaah Indonesia Berbelanja

Pada Sabtu (18/5/2024), ada 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut:

1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:

1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter

2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter

3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter

4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter

5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah/4 Kloter

6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter

7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter

8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/ 1 Kloter

9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter

10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter

11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/ 3 Kloter, dan

12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter. (cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *