Peristiwa

Gugatan CV Bali Marine Service Tidak Dapat Diterima, Justru Terbukti Lakukan Wanprestasi

JATIMPEDIA,  Surabaya – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) bisa bernafas lega setelah menerima Putusan Perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby. Pada Gugatan yang diajukan oleh CV Bali Marine Service (CV BMS) tersebut, PT PPI dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa tindakan pengusiran atas ruangan kantor yang telah disewa oleh CV Bali Marine Service.

Kuasa Hukum PT PPI, Vincent Suriadinata ketika dihubungi awak media menegaskan bahwa selama ini tuduhan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh CV BMS terhadap PT PPI tidak benar. “Terbukti dari hasil Putusan Perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO,” terang Vincent pada Senin (05/05/2025).

Baca Juga  Posko Terpadu Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak Diapresiasi Kapolri dan Panglima TNI

Diberitakan sebelumnya, CV BMS menempati kantor yang disewa dari PT PPI di Bali untuk jangka waktu selama dua tahun. Namun, sebelum masa sewanya berakhir, PT PPI malah meminta CV BMS mengosongkan tempat tersebut dan pindah ke ruangan lain. CV BMS mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 12 miliar, termasuk gangguan operasional terhadap 70 kapal yacht yang mereka kelola. Selain itu, perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggan internasional akibat ketidakstabilan operasional. Tak hanya itu, ada pula Laporan Polisi yang dilayangkan oleh CV BMS terhadap PT PPI.

“Perpindahan Lokasi kantor sudah disepakati bersama yang tertulis pada Berita Acara dan telah ditandatangani oleh pihak CV BMS. Laporan Polisi di Ditpolairud Polda Bali tersebut juga tidak terbukti. Perkaranya sudah dihentikan sejak 10 Oktober 2024 karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” papar Vincent.

Baca Juga  SPMT Tanjungpinang Terapkan Sistem E-ticketing di Sri Bintan Pura

Sebaliknya, Fiona Magdalena Yapsawaky selaku Sekutu Aktif CV BMS terbukti melakukan tindakan Wanprestasi terhadap PT PPI. Hal ini dibuktikan dengan Putusan Perkara Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby. Dalam Putusan Perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Tergugat (Fiona Magdalena Yapsawaky) telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat (PT PPI). Hal ini dikarenakan Fiona Magdalena Yapsawaky masih memiliki kewajiban pembayaran atas sewa ruang kantor, listrik dan surcharge serta tagihan kapal.

“Fiona Magdalena Yapsawaky dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 194.340.436,- kepada PT PPI dan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- per hari untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap,” kata Vincent.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Bantu Bahan Makanan Untuk Warga Terdampak Banjir

Dengan adanya 2 Putusan Pengadilan tersebut, Vincent menyampaikan agar CV BMS menghormati Putusan dan segera melaksanakan kewajibannya kepada PT PPI. “Kami menghimbau agar CV BMS segera melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Klien Kami. Selain itu Kami meminta agar CV BMS khususnya Ibu Fiona tidak lagi menyebarkan berita yang tidak berdasar yang justru mempermalukan pihaknya sendiri,” tutupnya. (eka)