Diskopumdag Banyuwangi Dukung Penghapusan Utang UMKM
JATIMPEDIA, Banyuwangi – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengimplementasikan kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan utang UMKM yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No. 47/2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus utang para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Kepala Diskopumdag Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, mengungkapkan pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat untuk dapat menjalankan program ini secara efektif.
“Kami akan segera berkoordinasi untuk memastikan bahwa pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Nanin, Sabtu (9/11/2024).
Saat ini, Diskopumdag Banyuwangi belum dapat menghimpun data terkait aturan penghapusan kredit macet untuk UMKM karena aturan turunan dari pemerintah pusat belum diterima. Nanin menambahkan, jumlah UMKM aktif di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan data Badan Pusat Statistik adalah sebanyak 296.706.
Nanin juga menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki data riil mengenai jumlah yang memiliki kredit macet di perbankan serta nominal jumlah utangnya.
“Kami belum mempunyai data-data UMKM yang mempunyai tagihan kredit. Hal ini terkait juga dengan kode etik lembaga keuangan,” jelas Nanin.
PP 47/2024 yang diteken oleh Presiden Prabowo mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor lain seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. Detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan tepat sasaran. (sat)