Dinas Kesehatan Sampang Siapkan Perbub Kawasan Tanpa Rokok
JATIMPEDIA, Sampang – Dinas Kesehatan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang berencana membentuk Satuan Petugas (Satgas) untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dinkes KB Sampang, Herlinda Lusi menyatakan bahwa pembentukan Satgas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan KTR berjalan efektif.
“Untuk saat ini kami tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum implementasi Perda. Setelah itu sudah ditetapkan, proses seleksi dan pembentukan Tim Satgas akan segera dilakukan,” jelasnya, Rabu (11/6/2025).
Setelah Tim Satgas dibentuk, kata Lusi, mereka (Satgas) akan melakukan sosialisasi dan penegakan aturan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap KTR.
“Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warganya,” terangnya.
Dengan adanya Perda tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga udara bersih dan mengurangi dampak negatif dari kebiasaan merokok.
Diketahui, beberapa lokasi sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, serta berbagai ruang publik lainnya. (sat)