Bupati Wahono Serahkan 250 Remisi Warga Binaan Lapas Bojonegoro

JATIMPEDIA, Bojonegoro  – Sebanyak 250 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan pada hari Minggu (17/8/2025) yang diserahkan langsung oleh Bupati Bojonegoro serta dihadiri juga oleh Forkopimda dan Perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini sangat istimewa karena Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tidak hanya memberikan Remisi Umum 17 Agustus seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga memberikan remisi dan pengurangan masa pidana istimewa peringatan asta dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga  Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Tinjau Situasi Lalu Lintas Libur Natal 2024 di JMTC

Bupati Bojonegoro, Bapak Setyo Wahono membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI bahwa remisi ini bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis dengan baik dan terukur.

“Saya ucapkan selamat bagi Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana yang sekaligus memperolah kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” katanya.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga  Semester I, Serapan APBD Kota Madiun 2024 Capai 46,18 Persen

Perlu diketahui, jumlah total penghuni di Lapas Bojonegoro sebanyak 410 orang (75 orang tahanan dan 335 orang narapidana). Terdapat 194 orang WBP mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 36 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 40 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 61 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 37 orang mendapatakan remisi 4 bulan, 19 orang mendapatkan remisi 5 bulan, serta 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

Sedangkan untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 11 orang WBP dengan rincian 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 2 orang mendapatkan remisi 3 bulan, dan 2 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas dan untuk Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 250 orang WBP yang besarannya bervariasi mulai dari 5 hari sampai dengan 90 hari. (sat)