Bupati Gresik Janjikan Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kades
JATIMPEDIA, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjajaki kemungkinan pemberian tunjangan akhir masa jabatan bagi para kepala desa di Kabupaten Gresik. Hal ini disampaikan Bupati Yani saat memberikan SK Perpanjangan Masa Jabatan 306 Kepala Desa di Kabupaten Gresik, Rabu (05/06).
Pemberian tunjangan ini, menurut Bupati Yani adalah sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdian kepala desa pada desa masing-masing. Namun, Bupati Yani menegaskan bahwa hal tersebut masih akan didalami regulasinya oleh dinas-dinas terkait.
“Kita akan cari peraturan yang memungkinkan kepala desa bisa mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan, sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdiannya. Kajian ini akan dibahas lebih lanjut dengan dinas terkait seperti PMD, Bappeda, Staf Ahli dan BPKAD,” terangnya.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini, menjadi bagian dalam puncak peringatan hari kesatuan gerak PKK 2024. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan diharapkan makin eratnya kolaborasi yang apik antara kepala desa dengan PKK.
Penyerahan SK ini juga merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan adanya undang-undang yang baru, masa jabatan kepala desa akan bertambah dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa dalam merealisasikan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya mengikuti perkembangam terkait hal ini dari awal. Dari sini, saya menemukan fakta bahwa problematika di tingkat desa tidak mudah dalam penyelesaiannya paska pemilihan kepala desa,” ujar Bupati Yani.
Karenanya, lewat perpanjangan masa jabatan ini diharapkan para kepala desa dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kepala desa diharapkan juga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Gresik. (sat)