JATIMPEDIA, Jakarta - Jumlah rekening yang diblokir terkait judi online (judol) terus meningkat. Saat ini ada 14.117 rekening terkait judol, meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang berjumlah 10.016 rekening atau ada penambahan sebanyak 4.101 rekening.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Baca juga: OJK : Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan upaya ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Dia menyampaikan pihaknya telah meminta bank-bank di Indonesia untuk aktif berperan dalam memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.
Baca juga: Hingga Juli, Satgas PASTI IASC Terima 637 Ribu Pengaduan Scam
"Terkait dengan pemberatasan judi online yang berdampak buas pada perekonomian dan sektor keuangan OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening," kata Dian, dikutip Selasa (13/5/2025).
Dian menambahkan, data pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca juga: OJK : Hingga Juni 2026 Pembiayaan Pinjol Tumbuh 25,88 Persen
Data tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk mengidentifikasi rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan para pelaku.
"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," pungkas Dian. (ris)
Editor : Fitri Handayani