JATIMPEDIA, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, mendorong pengecer elpiji subsidi beralih menjadi pangkalan resmi seiring perubahan aturan penjualan elpiji bersubsidi dari pemerintah pusat.
Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Tulungagung, Arif Efendi, di Tulungagung, Selasa mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan aturan baru tersebut.
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Pertamina Jalankan Penyaluran LPG Subsidi Tepat Sasaran
Pemkab juga telah melakukan pendataan jumlah agen dan pangkalan elpiji di daerahnya.
"Sejauh ini belum ada dampak berarti dari aturan baru di Tulungagung. Kami masih menunggu juknis dari pemerintah pusat," ujarnya.
Hasil pendataan mencatat ada 22 agen elpiji yang menyuplai kebutuhan ke 1.200 pangkalan di Tulungagung.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Tata Lagi Kawasan Wisata Kuliner Pinka
Jumlah ini dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat, dengan kondisi yang relatif stabil tanpa adanya keluhan atau antrean panjang pembelian elpiji.
"Ketersediaan stok masih aman, dan masyarakat merespons dengan stabil," jelas Arif.
Pemkab juga memfasilitasi pengecer yang bersedia beralih menjadi pangkalan, termasuk membantu proses pengurusan Nomor Induk Berusaha
Baca juga: Pemkab Tulungagung Optimis Parkir Berlangganan Bisa Genjot PAD
"Sosialisasi sudah dilakukan. Persyaratan cukup mudah, salah satunya memiliki NIB," katanya.(sat)
Editor : Arif