JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah diam-diam sedang menyiapkan kebijakan untuk menerapkan bea keluar untuk ekspor komoditas emas. Tarif bea keluar yang akan dikenakan antara 7,5 persen hingga 15 persen untuk empat jenis komoditas emas.
Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), berisi ketentuan teknis pengenaan bea keluar tersebut. Besaran tarif bea keluar akan dikenakan berdasarkan tingkat pengolahan emas.
Baca juga: Triwulan I-2026 Ekspor Emas Turun, Penerimaan Bea Keluar Terimbas
“PMK nya sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera diundangkan dan diimplementasikan tahun 2026. Kebijakan ini akan memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” kata Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Senin (17/11/2025).
Menurut Febrio, komoditas emas yang masih mentah tarifnya akan lebih tinggi. Sedangkan produk hilir tarifnya lebih rendah supaya industri pengolahan di dalam negeri tetap berkembang.
Baca juga: Tahun 2025 Nilai Pasar Emas Digital Tembus Rp9.491 Triliun
Ketentuan tersebut, sudah melalui pembicaraan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk emas dalam bentuk bongkahan dan emas serbuk (granules), tarif bea keluarnya antara 12,5 persen–15 persen.
Sementara itu, emas dalam bentuk cast bars, tarifnya antara 10 persen-12,5 persen. Produk emas batangan hasil cetakan dengan disain khusus, tarifnya antara 7,5 persen-10 persen.
Baca juga: Emas Alami Deflasi pada Maret Pasca Inflasi 30 Bulan Beruntun
Jenis emas tersebut tarifnya paling rendah, karena melalui proses pengolahan dan nilai tambahnya lebih tinggi. Menurut Febrio, untuk menunjang implementasi PMK tarif bea keluar produk emas, akan dibuat aturan turunannya.
“Salah satunya aturan tentang harga patokan ekspor emas, berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” ujar Febrio. Pengenaan tarif bea keluar produk emas, selain dapat mendukung penerimaan negara juga untuk memperkuat program hilirisasi.
Editor : Rizky