IFG Life Catatkan Laba Rp465,4 Miliar di Kuartal III-2025

Reporter : Fitri Handayani

JATIMPEDIA, Jakarta -  PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), membukukan laba komprehensif senilai Rp465,4 miliar pada kuartal III 2025.

Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menyatakan kinerja keuangan perusahaan sepanjang Januari hingga September 2025 menunjukkan tren yang positif.

Baca juga: LPS Jamin 99,99 Persen Simpanan Nasabah Banyuwangi

Perolehan premi konsolidasi tercatat sebesar Rp3,74 triliun, naik 4,5 persen atau Rp165 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,58 triliun.

Pertumbuhan premi ini lebih tinggi dari pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 3,6 persen.

Pada periode Januari-September 2025 terdapat kerugian setelah pajak Rp119 miliar, namun perusahaan tetap mampu mencetak laba.

Baca juga: OJK : Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun

Dari segi klaim, IFG LIfe telah menunaikan pembayaran dari Rp22,5 triliun kepada lebih dari 450.000 peserta. Realisasi ini merupakan catatan sejak perusahaan berdiri pada Oktober 2020 hingga September 2025.

IFG Life juga mencatat ekuitas sebesar Rp5,96 triliun. Sebagai tambahan informasi, kata Gatot, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi jiwa komersial sebesar Rp500 miliar pada tahun 2026 dan Rp1 triliun pada tahun 2028.

Maka dari itu, ekuitas IFG Life tercatat jauh di atas ambang batas minimum ketentuan OJK.

Baca juga: Hingga Juli, Satgas PASTI IASC Terima 637 Ribu Pengaduan Scam

Kinerja keuangan ini turut ditopang oleh Rasio Kecukupan Modal (RBC) sebesar 214,97 persen, jauh di atas batas minimum OJK sebesar 120 persen. Gatot menyatakan capaian ini menandakan fundamental keuangan IFG Life tetap kuat.

"Bagi IFG Life, kepercayaan nasabah adalah aset terbesar. IFG Life akan terus menegakkan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan bisnis, serta memastikan kewajiban dalam bentuk pembayaran klaim kepada pemegang polis tetap terlaksana dengan tepat waktu," ujar Gatot.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru