JATIMPEDIA, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mulai menata ulang kawasan kuliner Pinka dengan langkah awal membentuk paguyuban pedagang kaki lima (PKL) sebagai wadah resmi pengelolaan dan pembinaan pedagang agar aktivitas jual-beli lebih tertib dan teratur.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung Slamet Sunarto di Tulungagung, Selasa, mengatakan, pembentukan paguyuban pedagang telah disepakati dalam rapat lintas instansi bersama perwakilan pedagang.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Optimis Parkir Berlangganan Bisa Genjot PAD
Targetnya, paguyuban resmi terbentuk pada akhir Agustus 2025.
"Penataan PKL di Kawasan Kuliner Pinka ini sudah mendapat persetujuan penuh dari Bupati Tulungagung. Dengan paguyuban, pemerintah bisa menjangkau seluruh PKL untuk program pembinaan UMKM," kata Slamet.
Ia menegaskan, paguyuban yang dibentuk hanya satu dan wajib diikuti seluruh PKL di kawasan tersebut.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Tetapkan Tarif Retribusi Baru baginPasar Tradisional
Setelah terbentuk, pemerintah akan melakukan rapat finalisasi untuk mengidentifikasi kebutuhan pedagang.
Koordinator Pedagang Kawasan Kuliner Pinka, Nanang Rohmat, menyambut positif penataan ini.
Menurutnya, keberadaan paguyuban akan mempermudah pengurusan perizinan lokasi usaha yang tidak dapat dilakukan atas nama perorangan.
Baca juga: Produksi Ikan Konsumsi di Tulungagung Naik 14 Persen di Semester I-2025
"Saat ini sudah ada 160 pedagang yang sepakat bergabung. Jumlah ini bisa bertambah sesuai ketersediaan ruang setelah penataan," ujar Nanang.
Penataan kawasan ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan, ketertiban, dan perputaran ekonomi lokal. (sat)
Editor : indri fitria