Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Lingkungan

Reporter : Taufiq

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Keputusan ini diambil karena keempatnya dianggap melanggar aturan lingkungan hidup.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang diambil usai Rapat Terbatas dan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, serta pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Tambah Kapasitas Stok BBM Menjadi 90 Hari

“Presiden memutuskan pencabutan izin empat perusahaan, kecuali PT Gag Nikel yang akan tetap beroperasi namun diawasi secara ketat,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara.

Langkah ini sejalan dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan geowisata prioritas, sekaligus mempertahankan keanekaragaman hayati laut yang menjadi daya tarik wisata dunia.

Baca juga: Pemerintah Proyeksikan Permintaan BBM Periode Nataru Diproyeksi Naik 3,2%

Bahlil menyampaikan bahwa hasil pengecekan lapangan memperkuat alasan perlindungan wilayah tersebut. Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya warganet yang telah aktif menyuarakan keresahan terkait tambang di kawasan konservasi.

Perlu diketahui, seluruh izin tambang yang dicabut dikeluarkan sebelum penetapan Geopark Raja Ampat oleh pemerintah pada 2017 dan UNESCO pada 2023. Sementara itu, PT Gag Nikel tetap beroperasi dengan pengawasan ketat, termasuk kewajiban menjaga terumbu karang dan pelaksanaan reklamasi sesuai Amdal.(raf)

Baca juga: ExxonMobil Cepu Sumbang Lebih dari 25 Persen Produksi Minyak Nasional

Editor : Taufiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru