Dorongan Insentif untuk Kendaraan Hybrid Kembali Mengemuka, GAIKINDO Dukung Penuh

JATIMEPDIA, Jakarta – Pembahasan mengenai insentif pemerintah untuk mobil bermesin hybrid kembali menjadi sorotan setelah Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengutarakan niatnya untuk melanjutkan wacana tersebut. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) merespon hal ini dengan sikap positif, mendukung gagasan insentif untuk mobil hybrid.

Menurut GAIKINDO, teknologi hybrid memiliki dampak positif terhadap lingkungan, khususnya dalam peningkatan kualitas udara di Indonesia. “Kami mendukung pemberian insentif untuk mobil hybrid, meskipun tidak sebesar insentif untuk kendaraan listrik,” ujar Jongkie D Sugiarto, Ketua I GAIKINDO.

Mobil hybrid dinilai lebih ramah lingkungan karena mengurangi emisi gas buang serta lebih efisien dalam konsumsi bahan bakar. Hal ini memberikan dampak yang luas, termasuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM), yang selama ini menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  Hyundai Motors Indonesia Resmi Buka Pre-Booking All New Tucson dengan Teknologi Hybrid

Jongkie menjelaskan bahwa polusi yang dihasilkan oleh mobil hybrid lebih rendah dibandingkan kendaraan berbasis mesin pembakaran internal (ICE) sepenuhnya, karena motor listrik lebih sering digunakan, terutama pada kecepatan rendah atau saat berhenti. “Kendaraan hybrid sudah terbukti hemat bahan bakar dan rendah polusi karena mesin konvensional jarang aktif,” katanya.

Keunggulan lain dari mobil hybrid dibandingkan kendaraan listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) adalah operasional yang lebih fleksibel tanpa memerlukan infrastruktur pengisian daya. Mobil hybrid tidak membutuhkan stasiun pengisian eksternal karena baterainya terisi otomatis saat mesin ICE beroperasi. “Dengan demikian, biaya produksi mobil hybrid lebih terjangkau dibandingkan BEV dan lebih mudah diakses oleh masyarakat,” tambah Jongkie.

Baca Juga  Toyota Masif Pasarkan Hilux Ranga ke Konsumen

Sebelumnya, pemerintah menyatakan tidak akan menambah kebijakan baru terkait insentif otomotif di tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut penjualan mobil hybrid sudah cukup tinggi meski tanpa insentif, sehingga pengaturan pasar diharapkan cukup untuk mendorong pertumbuhan sektor ini.

Namun, perlu dicatat bahwa mobil hybrid masih dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen, sementara kendaraan listrik murni (BEV) menikmati fasilitas seperti PPnBM 0 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah. Perbedaan perlakuan ini dianggap menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan kendaraan hybrid di Indonesia.(raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *