Kanwil DJP Jatim 1 Optimis Capai Target Penerimaan Pajak Tahun Ini

JATIMPEDIA, Surabaya – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak  Jawa Timur I (DJP Jatim 1) optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp54,63 triliun pada tahun ini melalui langkah transformasi pelayanan sehingga lebih siap menghadapi tantangan-tantangan di sisa perjalanan 2024.

Kanwil DJP Jatim 1 pada semester pertama tahun ini telah mampu mencapai penerimaan sebanyak 47,63 persen dari target sebesar Rp54,63 triliun.

“Mari kita rawat optimisme dan harapan agar kita dapat mengukir quattrick  pencapaian penerimaan pajak pada tahun ini,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim 1 Sigit Danang Joyo di Surabaya, Selasa.

Sigit menuturkan semangat tidak saja untuk menghadapi tantangan mengamankan target penerimaan pajak tetapi juga untuk tetap menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Lamongan Komitmen Dukung Jaga Keamanan Bulan Syura

Menurutnya, semangat ini bertepatan dengan Hari Pajak 2024 yang dapat dijadikan sebagai momentum untuk berbenah diri dan berproses menuju kesempurnaan termasuk dalam memberikan layanan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tema Hari Pajak Tahun 2024 adalah Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar yang sengaja dipilih agar semua insan pajak tetap bersemangat dalam bekerja serta gigih dan pantang menyerah dalam situasi yang dihadapi.

Sigit pun berharap dengan semangat tersebut tidak hanya penerimaan pajak yang tercapai namun juga dapat terimplementasinya Coretax System pada tahun ini.

Coretax System atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.

Baca Juga  Hingga Juli, DJP Mampu Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp 26,75 Triliun

Manfaat lain dari Coretax System yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.

Bagi organisasi DJP, kehadiran Coretax System diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan real time dan valid.

“Terima kasih kepada para wajib pajak yang telah patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sigit. (cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *