Armuzna Berakhir, Jamaah Tinggalkan Mina dan Laksanakan Tawaf Ifadah

JATIMPEDIA, Makkah Pada Rabu (19/6), pelaksanaan ibadah puncak haji di Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina) berakhir. Para jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, mulai meninggalkan pemondokan di Mina. Setelah menyelesaikan fase mabid (bermalam) di Mina serta lempar jumrah di Jamarat

Mereka kembali menuju hotel tempat mereka menginap di Makkah. Untuk melanjutkan prosesi ibadah fase akhir. Yakni tawaf ifadah, sai, serta tawaf wada.

Gelombang kepulangan jemaah Indonesia dari Mina sebenarnya sudah berlangsung sejak Selasa (18/6). Di mana, para jemaah yang mengambil nafar awal (mabid-lempar jumrah hingga 12 Dzulhijah/18 Juni) kembali ke hotel terlebih dulu.

Pada Rabu (19/6), giliran para jemaah yang mengambil nafar tsani (mabid lempar jumrah hingga 13 Dzulhijjah) yang meninggalkan Mina. Karena itu, saat ini, tenda di Mina sudah banyak ditinggalkan jemaah.

Baca Juga  Petrokimia Gresik Ajak Petani Nanas Kediri Tingkatkan Produktifitas

Berdasarkan data PPIH Arab Saudi, mayoritas jemaah Indonesia memilih untuk nafar awal. Mencapai 77 persen dari 213 ribu jemaah regular.

”Sementara, jamaah yang mengambil nafar tsani atau mabit tiga malam sebesar 23 persen. Mereka tengah proses kembali ke hotel,” kata Kepala Daker Makkah PPIH Arab Saudi, Khalilurrahman.

Penurunan jumlah jemaah juga terlihat di area Jamarat yang jadi pusat pelaksanaan lempar jumrah. Tidak banyak jemaah Indonesia yang beraktivitas. Mayoritas adalah jemaah mancanegara.

Karena itu, saat ini, kawasan Jamarat yang sejak Minggu (16/6) lalu begitu padat, kini sudah makin sepi. Kini, kepadatan jamaah kembali bergeser ke MAsjidil Haram. Mereka mulai melaksanakan tawaf ifadah, sai, dan tawaf wada.

Baca Juga  PPIH Siapkan 10 Bus Tiap Maktab Haji Saat Armuzna

PPIH Arab Saudi menerbitkan imbauan perihal pelaksanaan kegiatan tersebut. Di mana, para jemaah diminta untuk beristirahat terlebih dulu di hotel tempat menginapnya di Makkah.

Sementara, bagi jemaah haji yang masuk kategori lansia, sakit, risiko tinggi (risti), serta jemaah wanita yang sedang berhalangan, gugur kewajiban thawaf wada’-nya. Dan tidak dikenakan dam (denda).

Selain itu, PPIH juga menerbitkan imbauan tentang jadwal pelaksanaan tawaf ifadah, sai, maupun tawaf wada. Di mana, pelaksanaan semua ibadah ini disesuaikan dengan jadwal para jemaah meninggalkan Makkah.

Baik yang pulang ke tanah air melalui Jeddah (bagi jemaah gelombang pertama), maupun yang menuju Madinah (bagi jemaah gelombang kedua). (cin)

Baca Juga  Pelepasan Jamaah Calon Haji Asal Bawean, Begini Pesan Sekda Gresik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *