Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Mobdin untuk Mudik

JATIMPEDIA, Pasuruan – Melalui surat edaran (SE) Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 800.1.6.2/596/424.103/2024 tentang aturan cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 tertanggal 5 April 2024, seluruh pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mudik menggunakan kendaraan dinas.

Dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sesuai dengan arahan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto bahwasanya kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan. Sehingga para ASN tidak diperkenankan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Baca Juga  Pemkab Lumajang Segera Perbaiki Jalan Rusak Tempursari

Ia menegaskan, para ASN yang mendapatkan fasilitas, baik itu kendaraan mobil maupun sepeda motor dinas tak boleh menggunakannya untuk mudik Lebaran 2024.

Termasuk dengan merubah plat merah menjadi plat hitam. Apabila ketahuan, maka Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi bagi ASN itu.

Yudha menghimbau kepada seluruh ASN untuk memparkir kendaraan dinas di tempat semestinya.yakni sekitar perkantoran dan memastikan sudah terkunci aman. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *