Pemkot Madiun Pertahankan Predikat WTP Tujuh Kali Berturut-turut
JATIMPEDIA, Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang merupakan kali ketujuh secara berturut-turut sejak tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Alhamdulillah untuk laporan keuangan kita tahun anggaran 2023 mendapatkan predikat WTP. Artinya, penggunaan anggaran kita sudah sesuai aturan dan tidak menyalahi aturan,” ujar Wali Kota Madiun Maidi, di Madiun, Jumat.
Predikat WTP tersebut diterima Wali Kota Madiun Maidi bersama dengan penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Kamis (28/3) lalu.
Tidak hanya WTP yang dapat dipertahankan, tetapi Pemkot Madiun juga menjadi daerah tercepat pertama di Jawa Timur dan ketiga di tingkat nasional yang telah menyerahkan LKPD 2023 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jatim.
Karenanya tak heran, juga menjadi daerah yang pertama kali diperiksa BPK. Juga yang pertama mendapatkan predikat WTP. Bahkan, juga selalu masuk urutan kelima tercepat secara nasional. Yakni, urutan tercepat kelima untuk WTP tahun 2019 dan 2022, tercepat ketiga nasional untuk WTP 2020 dan 2023, dan urutan WTP pertama nasional di tahun 2021.
“Ini membuktikan bahwa kita serius dalam menyajikan laporan keuangan,” katanya.
Namun, Wali Kota tak membantah masih adanya catatan-catatan. Namun, hal itu pula yang menjadi pelecut semangat dalam penyusunan laporan keuangan agar lebih baik.
Wali Kota Maidi juga memberikan apresiasi kepada OPD atas kinerja baik tersebut. Tim juga bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap catatan yang diberikan. Tak heran, sejumlah temuan juga semakin diminimalkan.
Wali Kota Maidi menyebut meningkatnya capaian penilaian itu karena keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dari tahun ke tahun. Alhasil, ketidaksesuaian semakin minim.
“Prinsipnya, setiap rekomendasi pasti kita tindak lanjuti agar laporan keuangan semakin sempurna ke depan,” katanya.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Karyadi menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kota Madiun yang berhasil mempertahankan predikat WTP ketujuh kalinya secara berturut sejak tahun anggaran 2017.
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Madiun Tahun 2023, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun.
Di antaranya, implementasi sistem informasi pemerintah daerah belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi; penatausahaan dan pengelolaan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan belum tertib; serta pengelolaan aset tetap belum tertib.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kota Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” katanya.
Ia menambahkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Karyadi berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, terutama terkait dengan penganggaran. (sat)