Gubernur Tetapkan UMP Jatim Rp 2,040 Juta
Jakarta, JP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Jatim 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Dalam surat keputusan itu ditetapkan, UMP Jawa Timur untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244. Nilai ini meningkat sekitar 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 1.891.567.
“Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30,” tulis surat yang ditandangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawansa, dikutip Senin (28/11).
Melalui surat itu juga Pemprov Jawa Timur menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi nilainya. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditentukan.
“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenaik sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis surat keputusan.
Adapun keputusan itu dibuat menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat pada hari ini.
Adapun upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.(sat)