3.002 Warga Kota Kediri Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem
JATIMPEDIA, Kediri – Pemerintah Kota Kediri, mencatat berdasarkan angka kemiskinan ekstrem di kota ini, sebanyak 3.002 warga masuk data tersebut, sehingga segera dicarikan solusi untuk penanganannya.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Budi Luhur mengemukakan pemkot telah melakukan verifikasi warga miskin di daerah itu, termasuk yang berdasarkan angka kemiskinan ekstrem. Jumlah itu awalnya belum mendapatkan bantuan sama sekali atau masuk pada data kemiskinan ekstrem.
“Kami telah padankan dan hampir seluruh warga dalam data tersebut telah menerima bantuan dari Pemkot Kediri, baik itu BPNTD (bantuan pangan nontunai daerah) maupun ASLUT (asistensi lanjut usia telantar) di tahun 2024,” katanya di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan untuk saat ini memang ada warga yang datanya masih belum menerima bantuan.
“Dari 3.002 warga yang masuk data kemiskinan ekstrem dan sudah kami padankan, masih ada sekitar 20 orang yang belum menerima bantuan dan masih kita carikan solusi penyelesaian bantuannya, karena yang bersangkutan miskin dan tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” kata dia.
Ia mengatakan ke-20 orang tersebut tidak masuk dalam DTKS dengan berbagai macam alasan, seperti yang bersangkutan merupakan pensiunan aparatur negara, hasil survei dari pemerintah melihat rumah yang bersangkutan mampu, terdapat anggota keluarga dalam satu KK yang memiliki penghasilan UMR atau lebih, dan beberapa alasan lainnya.
“Karena terhalang aturan-aturan tersebut, kami kesulitan untuk membantu, bukan karena tidak adanya anggaran,” kata dia.
Ia mengatakan hingga kini terdapat lebih dari 3.000 warga kurang mampu di Kota Kediri telah tercatat menerima bantuan dari Dinsos setempat.
Berdasarkan data dari Dinsos Kota Kediri, 488 warga lanjut usia telah menerima bantuan ASLUT dan 2.582 warga fakir miskin menerima BPNTD, yang masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Paulus mengatakan masyarakat yang mendapat bantuan dari Dinsos adalah warga miskin yang telah terdaftar pada DTKS dan belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
“DTKS adalah salah satu syarat bagi kami untuk mengeluarkan anggaran dalam memberikan bantuan sosial. Jadi, untuk menerima bantuan sosial, warga harus terdaftar pada DTKS,” ucapnya.
Selain ASLUT dan BPNTD, kata Paulus, pihaknya juga memberikan bantuan sosial kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang nominalnya Rp300 ribu per bulan, orang dengan kecacatan berat (ODKB) mendapatkan Rp500 ribu per bulan.
Selain bantuan bagi warga miskin, lanjutnya, Dinsos Kota Kediri juga memberikan bantuan bagi warga yang anggota keluarga meninggal dunia, yaitu santunan kematian senilai Rp2 juta. “Santunan kematian ini bisa didapatkan asal yang bersangkutan warga Kota Kediri, terdaftar di DTKS dan meninggal di Kota Kediri,” kata Paulus.
Paulus mengatakan selain menyalurkan bantuan dari APBD, Dinas Sosial Kota Kediri juga mendampingi penyaluran bantuan yang diberikan pada masyarakat dari pemerintah pusat, yakni bantuan pangan nontunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) serta bantuan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang memberikan bantuan untuk disabilitas.
“Kalau bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, Dinsos sifatnya hanya mendampingi. Mulai dari pendataan dan penyaluran langsung dilakukan oleh pemerintah pusat atau provinsi,” kata Paulus.(sat)