Pemerintahan

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

JATIMPEDIA, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan kendaraan dinas tidak dipakai mudik dan memberi batas waktu pengumpulan seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Kendaraan dinas tersebut harus diparkir sebelum 28 Maret 2025, kecuali mobil operasional yang masih digunakan untuk pelayanan masyarakat.

“Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang bersifat operasional,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa, (24/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa selama periode 28 Maret – 7 April 2025, kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, tetap diperbolehkan digunakan. Namun, mobil dinas yang tidak memiliki tugas operasional dilarang dipakai untuk keperluan pribadi.

Baca Juga  Angka Kemiskinan 12,42%, Ini Upaya Pemkab Gresik

“Jadi yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota, tapi digunakan untuk mudik ke luar kota,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap mobil dinas. Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” ujarnya.

Dengan sistem absensi harian tersebut, Wali Kota Eri memastikan bahwa kendaraan operasional pemkot tidak bisa digunakan untuk keluar dari Surabaya. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada modus penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk penggantian plat nomor.

Baca Juga  Amankan Tahun Baru, Pemkot Surabaya Kerahkan 750 Satpol PP

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Wali Kya Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya.

“Mobil seperti tahun-tahun kemarin akan masuk di parkiran balai kota dan beberapa tempat lain. Dan mobil operasional di Kota Surabaya setiap hari juga harus diabsen. Sehingga kalau di luar mobil operasional tidak mungkin bisa ke luar kota,” ucapnya.

Cak Eri juga mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, tidak pernah ditemukan kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

“Dari tahun-tahun sebelumnya sampai saya menjabat hari ini tidak pernah ada. Karena ASN itu harus memberikan contoh, jika ada melanggar, maka sanksi terberat yang diberikan kepada ASN,” ujarnya mengakhiri. (ind)

Baca Juga  Pemkot Surabaya-Tiongkok Perkuat Sister City Bidang Investasi