Tidak Hanya Orang Asing, Warga Arab Saudi Juga Dibatasi Berhaji

JATIMPEDIA, Mekkah – Kadang kita berpikir enak ya jadi warga Arab Saudi yang tiap tahun bisa berhaji. Namun pandangan ini keliru. Faktanya pemerintah Kerajaan Arab Saudi membatasi warganya melaksanakan ibadah haji 5 tahun sekali.

Pemerintah Arab sedang gencar memeriksa warga luar yang hendak masuk Makkah untuk berhaji. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penerapan aturan larangan berhaji tanpa visa haji.

Aturan ini berlaku menyeluruh. Tak hanya bagi muslim sedunia, tapi juga bagi warga Arab Saudi sendiri.

Ya, pemerintah Arab Saudi juga membuat aturan khusus bagi warganya maupun warga asing yang memiliki izin tinggal alias mukimin.

Selain harus memiliki tasrih (surat izin) untuk berhaji, semua warga Arab maupun mukimin juga tidak bisa setiap tahun berhaji. Ada batasannya.

Baca Juga  KKP Target Produksi Udang 2 Juta Ton Tahun Ini

Seperti yang dituturkan oleh Dzakwan Aisy Fajar Azhari, salah satu staf Direktorat Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dia menceritakan, dia harus mengurus tasrih dulu untuk bisa berhaji. “Jika pengajuan disetujui, maka tasrih akan diterbitkan” katanya.

Nantinya, tasrih itu yang akan jadi “tiket masuk”. Baik untuk masuk ke Makkah maupun ke Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina).

Jika tasrih itu sudah digunakan, maka dia tidak bisa lagi berhaji tahun berikutnya. “Baru bisa berhaji lagi setelah lima tahun,” katanya.

Aturan itu juga berlaku bagi warga lokal Arab. Mereka juga harus mengantongi tasrih. Jika sudah berhaji tahun ini, maka mereka harus menunggu lima tahun untuk bisa kembali menjalankan rukun Islam kelima tersebut.

Baca Juga  1.545 Jamaah Haji Bojonegoro Berangkat, Yang Tidak Pulang 5 Orang

Hal senada diungkapkan Zulmar Adiguna, mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM). “Kami juga hanya bisa berhaji lima tahun sekali. Menggunakan tasrih yang sebelumnya kami ajukan,”” katanya.

Jika ada yang mencoba daftar haji lagi, maka pengajuannya akan ditolak. “Sebab, data kita sudah tercatat di sistem pendaftaran haji Arab Saudi. Di situ sudah ketahuan. Apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PPIH Arab Saudi daker Madinah Ali Machzumi menambahkan, aturan pengetatan berhaji berlaku secara menyeluruh. “Baik jamaah lokal maupun luar negeri,” katanya.

Razia aparat keamanan Arab Saudi yang saat ini gencar dilakukan terhadap calon jamaah dari luar negeri juga merata. “Tak hanya bagi warga Indonesia, kami juga mendengar banyak warga negara lain yang diamankan karena memakai visa nonhaji,” katanya. (cin)

Baca Juga  KAI Daop 8 Sediakan Ruang Laktasi Bagi Ibu Menyusui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *