Terima Baleg DPR RI untuk Prolegnas, Pj. Gubernur Adhy Bahas Proporsi DBHCHT, UU HKPD, Hingga Pengelolaan Ruang Laut Bagi Jawa Timur
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Adhy menyampaikan berbagai aspirasi. Mulai dari isu terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dampak UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), hingga pengelolaan ruang laut di wilayah Jawa Timur.
“Jawa Timur itu penghasil rokok terbesar di Indonesia. Cukai rokok per tahunnya Rp 127 triliun per tahun dan alokasi DBHCHT sesuai UU No 1 Tahun 2022 Pasal 114 adalah 3 persen, berarti sekitar Rp 2,5 hingga Rp 2,7 triliun,” kata Pj Gubernur Adhy.
“Untuk provinsi kami mendapatkan 0,8 persen atau kira-kira Rp 700 miliar. Ini kami gunakan untuk sektor kesehatan. Seperti membangun rumah sakit, perawatan, dan BPJS kesehatan. Ada juga bansos untuk buruh pabrik dan petani tembakau dan sebagian kecilnya digunakan untuk koperasi,” lanjut Pj. Gubernur Adhy.
Adhy mengatakan, diperlukan revisi peningkatan proporsi DBHCHT untuk provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini agar daerah bisa memberikan pelayanan dasar khususnya pada bidang pendidikan dan kesehatan dengan lebih layak.
Selain itu, berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah. Sebab, peraturan ini mengubah skema bagi hasil menjadi opsen untuk pajak kendaraan bermotor (opsen PKB).
“Gampangnya adalah RAPBD kita pendapatannya turun. Potensinya Rp 4,1 triliun yang biasanya kami gunakan untuk program prioritas jadi terkendala semua. Dan begitu kami simulasikan bagi hasilnya, angka ini akan masuk ke kabupaten/kota tertentu. Tidak semua orang membeli kendaraan di daerahnya. Bisa jadi orang Madura beli motor di Surabaya, atau orang Batu beli mobil di Malang,” jelasnya.
Maka, selain berdampak bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pengurangan pendapatan akibat HKPD ini juga berpotensi terjadi pada 14 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Sementara itu, untuk pengelolaan ruang laut, Pj. Gubernur Adhy meminta agar pelaksanaan di lapangan kembali pada implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 27, 28 dan 29. Yang mana, peraturan ini menerangkan bahwa wilayah laut 0-12 mil merupakan kewenangan daerah provinsi.
“Tanjung Perak itu pelabuhan besar dan pintu keluar hub kita. Kami juga punya 14 pelabuhan perikanan besar, tapi tidak menghasilkan banyak. Harusnya sesuai dengan UU, ini menjadi kewenangan kami dan kami yang mengelola,” pungkasnya.
Di akhir, Pj. Gubernur Adhy menyambut baik kedatangan dan tujuan yang ingin dicapai oleh para Baleg DPR RI.
“Kehadiran bapak dan ibu sangat kami rindukan. Mudah-mudahan menjadi masukan yang berarti. Dan dapat diprioritaskan mana yang harus jadi perhatian. Dan mudah-mudahan dengan ini kami membantu pemerintah pusat menyelesaikan persoalan di kabupaten/kota,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Tim dari Baleg DPR RI A. Iman Dukri menerangkan, secara umum DPR RI mengikuti arahan dan visi Presiden RI Prabowo Subianto. Seperti pengutamaan isu pangan yang ingin dicapai pemerintah baru.
“Hasil diskusi hari ini sangat produktif dan menjadi modal bagi kami untuk meningkatkan kinerja lagi. Karena kita terus butuh regulasi baru untuk menghadapi persoalaan faktual dan tantangan yang baru,” imbuhnya.(raf)